Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

Solusi Atasi Kemacetan Jalan Martadinata,Bogor Tengah

Redaksi

Dinas PUPR Kota Depok Anggarkan Rp 22 Miliar Untuk Perbaikan Jalan dan Pedestarian

Redaksi

Komnas Perlindungan Anak: Anak Korban Tindak Pidana Berhak Mendapat Restitusi

Redaksi

West Java Coffee Festival 2017,Sediakan 15.000 Gelas Kopi Asli Jabar Gratis

Redaksi

DPS Seri ke-8: Ketahanan Nasional dan ATHG Dari Dalam Negeri

Redaksi

Pemerintah Terus Optimalkan Serap Gabah Petani

Redaksi

Leave a Comment