Warta DKI
FituredHukum

Majelis Hakim PN Utara Tolak Perlawanan Terdakwa Hendra Sianipar Cs, Perintahkan JPU Melanjutkan Pembuktian

Majelis Hakim PN Utara Tolak Perlawanan Terdakwa Hendra Sianipar Cs, Perintahkan JPU Melanjutkan Pembuktian

Wartadki.com|Jakarta, —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara pimpinan Abdul Basir di dampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana menolak seluruhnya perlawanan para terdawa pemalsuan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan sela, pada Kamis, (16/4/2026) .

Dalam amar putusanya Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Menurut Majelis Hakim mengenai perlawanan terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Lebih lanjut, perlawanan terdakwa mengenai advokat  tidak dapat dipidana dalam menjalankan profesinya masih perlu dibuktikan dalam  pemeriksaan pokok perkara melalui persidangan.

Disampaikan tim advokat terdakwa Hendra Sianipar mengenai tujuh lapis pasal yang didakwaan, dijawab, Majelis Hakim sudah bermusyawarah sepakat menolak perlawanan para terdakwa dan melanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam dakwaan JPU David dan Ari Sulton, terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti, (disidangkan secara terpisah). Para terdakwa  diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.

Disebutkan oleh JPU bahwa Pemalsuan Surat Kuasa tersebut tanpa seijin korban, dan akan digunakan untuk menjual tanah korban, bahwa Surat Kuasa seolah- olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Lebih lanjut disebutkan, pengacara Hendra dan Sopar Jepry ini bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi (terdakwa berkas perkara terpisah) untuk menawarkan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan, kemudian saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa atas nama
Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Atas perbuatan para terdakwa, korban telah dirugikan dan melaporkan para pelaku pemalsuan di Polda Metro Jaya.

Perbuatan para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.

 

Related posts

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Redaksi

Menteri Kesehatan RI Hadir DI SMAN 2 Cibinong Dalam Rangka “Aksi Bergizi di Sekolah”

Redaksi

Perlukah Advokat Bergelar S2 Untuk Menghadapi Tantangan Hukum Yang Semakin Kompleks Di Era Moderen

Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Hanin Dhiya,   Nyanyikan Tiga Lagu di Rapat Paripurna HJB

Redaksi

Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, Berhasil Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi

Jelang Pemilu Polres Bogor Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas

Redaksi

Leave a Comment