Warta DKI
FituredHukum

Lechumanan Desak Kapolrestabes Surabaya Memanggil dan Menahan Tersangka HH

Lechumanan Desak Kapolrestabes Surabaya untuk memanggil dan Menahan Tersangka HH-100-ok

Wartadki.com|Surabaya, — Lechumanan selaku penasehat hukum dari HLH  (korban) kembali memohon dan meminta kepada Kapolrestabes Surabaya agar segera memanggil dan menahan tersangka HH. Terkait  laporan nomor LP /B/1256/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 4 November 2025 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 448 ayat (1) KUHP. Hal itu diungkapkan Lechumanan kepada awak media, pada  Sabtu, (17/4/2025).

Menurut Lechumanan, dikarenakan yang bersangkutan ini sudah berlaku anarkis ketika memaksa mengeksekusi lahan gudang yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya hingga akhirnya korban melalui kuasanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini berawal dari ketika terjadi perselisihan antara korban dan tersangka HH yang diawali oleh perselingkuhan.

Kemudian korban mengajukan pisah harta kepada tersangka sehingga akhirnya tersangka memilih mengambil uang tunai dari korban hingga mencapai hampir Rp 8,5 miliar yang mana diberikan secara bertahap melalui cek tunai Bank BCA.

Setelah pembayaran hampir selesai dan dianggap korban sudah selesai karena dana disediakan hingga Rp 8,5 miliar di rekening cek tunai atas nama korban di Bank BCA.

Akan tetapi, dijelaskan Lechumanan, tersangka melakukan manufer dengan mengajukan gugatan perdata meminta aset dibagi dua.

“Jelas-jelas ini perbuatan yang sangat tidak mencerminkan kebaikan seorang ayah atau yang menjadi panutan bagi anak anaknya malah berusaha berebut harta hingga akhirnya terjadi upaya memaksa mengambil alih tanah dan bangunan di wilayah Polrestabes Surabaya yang jelas jelas sudah diserahkan kepada korban karena tersangka telah menerima ganti rugi berupa uang Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.

“Bahwa hal ini jelas jelas menunjukkan sikap tidak terpuji seorang ayah kepada anak anaknya padahal ada dua anak kandung yang sampai sekarang masih statusnya anak kandung akan tetapi harta bukannya diberikan kepada anak kandung malah mau diambil lagi untuk diberikan kepada pihak lain, sementara jelas jelas harta didapat didalam pernikahan dan juga sudah diajanjikan diberikan kepada anak-anaknya maka perlu saya sampaikan tersangka HH ini merupakan orang tua yang sudah melupakan tanggungjawab kepada anak-anaknya dan seolah sudah lupa bahwa anaknya merupakan darah dagingnya sendiri dan saya mohon keadilan kepada para penegak hukum dalam melaksanakan hukum terkait perkara tersebut untuk sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Akhirnya korban melaporkan peristiwa kepada Polrestabes Surabaya yang kemudian laporan tersebut telah ditetapkan HH menjadi tersangka.

“Untuk itu, saya meminta Kapolrestabes agar segera memanggil dan menahan Tersangka serta melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Surabaya agar segera disidangkan di Pengadilan Surabaya,” harapnya.

Related posts

Polres Bogor Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Melalui Kegiatan Patroli Tiga Pilar

Redaksi

Pembawa Lima Kg Sabu Antar Provinsi Diadili Di PN Jakut

Redaksi

DMI Depok Meminta DKM Jalankan Pengelolaan Qurban Sesuai Syariat

Redaksi

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Memimpin Test Awal Lewati Sirkuit S

Redaksi

DPRD Kota Bogor Gelar Refleksi Akhir Tahun, Optimis Sambut 2022

Redaksi

Leave a Comment