Warta DKI
Ragam

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Dki Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan penetapan Ketua DPRÂ Setya Novanto tidak ada hubungannya dengan Panitia Angket KPK yang sedang dibuat DPR. Menurut Agus, lembaganya tidak akan serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak punya dua alat bukti yang kuat.
“Kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat,” kata Agus di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Agus mengatakan KPK saat ini memang tengah mempercepat proses penyidikan e-KTP. Ia mengatakan langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk melawan Pansus Angket KPK. Namun bukan berarti penetapan tersangka tidak dipikirkan secara matang.
“Kami ingin menunjukkan ke masyarakat kami tidak terpengaruh dengan itu (angket),” ujar Agus.
KPK mengumumkan Setya sebagai tersangka hari ini, Senin, 17 Juli 2017. Setya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.
KPK menyangka Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Setya sebagai tersangka menambah daftar tersangka e-KTP.(tempo)

Related posts

Asphurindo Terbangkan 174 Jamaah Umrah Langsung ke Jeddah Kerjasama Citilink

Redaksi

Banjir Di Perumahan Cimanggis, Depok, Butuh Perhatian dan Perbaikan Dari Pemkot

Redaksi

Wali Murid SDN Citeureup 04 Puspanegara Resah Dengan Surat Pernyataan

Redaksi

Pencegahan Dini Pohon Rawan Tumbang di Kota Bogor

Redaksi

Polres Depok Luncurkan Aplikasi Digital SKCK dan SIP

Redaksi

Ribuan Warga dan Pemdes Sukmajaya, Tajur Halang Antusias Tuntaskan Program PTSL

Redaksi

Leave a Comment