Warta DKI
Ragam

Pemkot Bogor Memperketat Peredaran Minuman Beralkohol

Wartadki.com|Kota Bogor – Dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara rutin dan ketat melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol).
Meskipun untuk perizinan distribusi tiga golongan minol yang ada dikeluarkan langsung Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara untuk pengecer langsung seperti di hotel, bar, dan restoran yang menjual minol golongan B dan C, pengaturannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Seperti dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga, Selasa (17/04), bahwa perizinan untuk distributor ditentukan oleh Kemendag. Bahkan mereka pun bisa membuka sub distributor. Tetapi, sub distributor ini nantinya wajib lapor kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Bogor. Dimana selain distributor dan sub distributor ada pula penjual langsung dan pengecer langsung.
“Penjual langsung itu yang menjual minol golongan A dengan izin yang dikeluarkan Kemendag. Pengecer langsung (hotel, bar dan restoran) ada di Disperindag. Izin akhirnya dikeluarkan Disperindag, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh. Karena mereka juga harus mempunyai SKDU yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus ada izin lingkungan, izin tetangga, yang tentunya proses perizinan itu berat. Apalagi Pemkot Bogor pun belum mengeluarkan perizinan yang baru,” paparnya.
Namun demikian, Mangahit menerangkan bahwa izin yang dikeluarkan bukan dalam artian mengeluarkan izin baru. Tetapi, katanya, memperpanjang izin lama yang sebelumnya dikeluarkan Kemendag. Terlebih persyaratannya kini semakin diperketat. Maka jika tidak lengkap tidak akan dikeluarkan izinnya.
“Karena minol ini masuk kategori minuman yang wajib diawasi peredarannya, bukan dilarang. Kita awasi penjualnya, kita awasi peminumnya, kita awasi tempatnya. Dan peredaran serta pendistribusian yang berada di luar ketiga tempat tadi (hotel, bar, restoran), Disperindag tidak pernah mengeluarkan izinnya atau bisa dikatakan ilegal,” tegasnya.
Sekedar informasi tambahan, minol yang termasuk ke dalam golongan A yaitu minol dengan kadar alkohol mulai dari 0-5 persen. Sementara untuk minol golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen. Sedangkan untuk minol yang masuk ke dalam golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
 

Related posts

Pemerintah Putuskan, Jadwal Hari dan Jam Penerbangan Murah Rute Domestik

Redaksi

Mantan Walikota Jakarta Barat Fatahillah Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi

Hak Angket Harus Segera Membentuk Pansus, Jangka Waktu 60 Hari

Redaksi

Jelang Idul Fitri 1439 H, Kementan Ajak Tim Sergap Turun Kelapangan

Redaksi

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Redaksi Wartadki

DPC APPI Kota Depok Akan Menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment