Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Negara Dari PT Biro Klasifikasi Indonesia

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Negara Dari PT Biro Klasifikasi Indonesia

Wartadki.com|Jakarta, —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut ) telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp15.589.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) di Aula gedung Kejari Jakut, pada  Kamis, (16/4/2026).

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Negara Dari PT Biro Klasifikasi Indonesia

Sebagaimana dinyatakan dalam pers release Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen Sudi Hariasya. Disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tahun 2021-2023.

Atas penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya uang tersebut akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam perkara a quo, Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni  BP,  ABS, ABSN, dan  RH. Para tersangkatersebut dikenakan pasal sangkaan melanggar:
– Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;  – Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadir dalam Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut Kasi Pidsus Nuhirmawan , Kasi Intelijen Sudi Hariansyah serta Tim Penyidik selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Legal PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) selaku perwakilan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Related posts

Indonesia Berjaya di Ajang Olimpiade Matematika International SIMOC 2023, Singapura

Redaksi

Diduga Gunakan Bukti Palsu Saat Sidang PTUN Mantan Dirjen AHU Digugat

Redaksi

Propam Polda Metro Jaya Memeriksa 11 Personel Polisi Imbas Aksi Premanisme di Kemang

Redaksi

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2025

Redaksi

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Penjaringan, Rafli Kini Terancam 10 Tahun di Bui

Redaksi

Didakwa Lakukan Teror Terhadap Mantan Iparnya, Kini Diadili di PN Tangerang

Redaksi

Leave a Comment