Warta DKI
FeaturedHukum

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Wartadki.com|DEPOK – Mendengar istilah Remisi mungkin menjadi hal yang asing di telinga masyarakat, namun menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan  Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/21).

Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal  kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.

Related posts

Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor 

Redaksi

HBS & Partners Law Office Layangkan Permohonan Buka Kembali Kasus Syekh Puji

Redaksi Wartadki

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Inspektur Wilayah III berikan penguatan petugas Satops Patnal Pemasyarakatan

Pemerintah Australia Hibahkan 19 Set Peralatan Sidang Pidana Untuk Mahkamah Agung

Redaksi Wartadki

PT. PPE, BUMD Kabupaten Bogor Diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga,Tim Advokat Rohmat Selamat Ajukan Klaim (dalam PKPUS)

Redaksi Wartadki

Gigih Puluhan Tahun Jadi Jurnalis Wanita, Umi Sjarifah Diberikan Penghargaan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment