Warta DKI
FeaturedHukum

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Wartadki.com|DEPOK – Mendengar istilah Remisi mungkin menjadi hal yang asing di telinga masyarakat, namun menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan  Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/21).

Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal  kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.

Related posts

Program Curhat Polres Bogor Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Korban Dugaan Penculikan dan Penyekapan Meminta Perlindungan Hukum

Redaksi

Perkara PMH Masih Disidangkan, PN Jakut Terbitkan Penetapan Sita Eksekusi

Redaksi

Rutan Depok Terima Kunjungan Dari Wakil Walikota Depok Terpilih Dan Ketua DPRD Kota Depok

Redaksi Wartadki

Bareskrim Polri Grebek Pabrik Narkoba di Malang, Diduga 1,2 Ton Gorila Mengandung Narkoba

Redaksi

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Redaksi

Leave a Comment