Warta DKI
FeaturedHukum

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Wartadki.com|DEPOK – Mendengar istilah Remisi mungkin menjadi hal yang asing di telinga masyarakat, namun menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan  Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/21).

Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal  kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.

Related posts

Diduga Selisih Harga Tokopedia Dijadikan Acuan Oleh JPU Menjerat Terdakwa

Redaksi

Karutan Hadiri Upacara Penutupan FMD Pegawai Pemasyarakatan Di Kanwil Kumham Jabar

Redaksi

Mitigasi Bencana, Sosialisasi Dan Asessment Gedung Kanwil Jabar Bersinergi Dengan BPBD Dan Diskar

Redaksi

Direktur Produk Skincare PT. Pesona Mahameru Beserta Kuasa Hukum Hadiri Sidang Mediasi Pertama di PN Cibinong

Redaksi

Pasca Kunjungi Rutan Depok, Ini Hasil Inspeksi Ombudsman RI

Redaksi

Kapolresta Barelang, Kasat dan Personil Sat Reskrim Menerima Penghargaan Dari Komisi Nasional Perlindungan Anak

Redaksi Wartadki

Leave a Comment