Warta DKI
FituredHukum

Perkara PMH Masih Disidangkan, PN Jakut Terbitkan Penetapan Sita Eksekusi

Perkara PMH Masih Disidangkan, PN Jakut Terbitkan Penetapan Eksekusi

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan penetapan   No. 12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr, 9 Oktober 2024 , sementara perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) No. 452  masih disidangkan di PN Jakarta Utara dengan majelis hakim pimpinan Gede Sunarjana. Diterbitkannya penetapan lelang tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat Dominggus Maurits Luitnan dari kantor Lembaga Advokat/Pengacara Dominika.

Menurut Dominggus, “Risalah lelang yang menggunakan ira-ira Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab tidak ada ketentuan hukum yang mengatur Risalah lelang yang menggunakan ira-ira kecuali Undang-undang Hak Tanggungan. Namun terjadi permasalahan masalah lelang yang menggunakan jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, padahal sertifikat tanggungan No. 04103/2019 tanggal 29 Agustus 2019 hak tanggungan tersebut tidak berlaku lagi dan tidak ada lagi hak tanggungan yang dicatat dalam sertifikat hak milik No. 5985 oleh BPN pada tahun 2020 dan sampai tahun 2023, tidak ada surat kuasa memasang hak tanggungan dan tidak ada surat kuasa untuk menjual dan masih dalam perkara sengketa di pengadilan” Kata Dominggus kepada wartadki.com Selasa, (15/10/2024).

Dalam perkara No. 452 Eka Saputra Setiono melalui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan menggugat Indra Djaja Putra S sebagai tergugat 1, turut tergugat 2 PT Bank OCBC NISP, dan Notaris Dewi Himijati Tandika sebagai tergugat 3, kemudian BPN sebagai tergugat 4. Dalam hal ini,  penggugat mohon kepada majelis hakim agar tergugat dinyatakan tidak beretiket baik sehingga terjadi perbuatan melawan hukum, menyatakan Risalah Lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 November 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Sertipikat hak milik No.5985 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini tergugat 1 sudah tiga kali dipanggil ke persidangan oleh PN Jakarta Utara tidak pernah hadir .

Sebelumnya, Eka Saputra Setiono melalui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan melaporkan adanya dugaan terjadinya masalah konspirasi penetapan No.12/Eks.RI/2024/PN.Jkt.Utr ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.  Dalam surat laporannya No. SUM.1/25/LAPD/VI/2024 tanggal yang ditujukan kepada PT DKI dan surat laporan No. SUM.1/23/LAPD/VI/2024 dijelaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap Relas Panggilan Tegoran/Aanmaning tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr, agar menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jl.  Kelapa Nias V, Blok PA-14 Kav.8 Kel Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.5985 dahulu tercatat atas nama klien kami beralih menjadi atas nama Indra Djaja Putra S  Berdasarkan Risalah Lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 November 2023.

Diketahui, walaupun sertifikat hak tanggungan tersebut tidak berlaku lagi, akan tetapi pejabat lelang dapat membuat Risalah Lelang tersebut, menempatkan jenis lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan.

Kemudian dijadikan dasar mengalihkan sertifikat dari klien kami menjadi atas nama Indra Djaja Putra S yang tidak ada hubungan hukum. Oleh karena proses peralihan hak menjadi cacat prosedur, sehingga persengketaan ini,oleh klien kami mengajukan tuntutan pembatalan risalah lelang dan peralihan hak milik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.72/G/2024/PTUN. Jkt  sementara dalam proses persidangan karena terjadi konspirasi antara Bank dengan pejabat lelang, Bank dengan BPN, dan Indra Djaja Putra S dengan Pengadilan,” Tegas Dominggus

“Kami berharap keadilan sebagai masyarakat Indonesia yang mencari keadilan, agar dapat ditunda sampai  mempunyai kekuatan hukum karena ada masih perkara, menempatkan 371/ pdt.G/ 2023/PN .jkt utr. Dan No.72/G/2024/ PTUN jkt sementara dalam proses. Dan No. 452/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr.,” harapnya.

Jika tetap dilaksanakan, apa tdk menyalahkan uud 45 pasal 28 H no.4. Setiap org berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang2 oleh siapapun,” Pungkas  Dominggus.

Panmud Perdata Yusrizal tidak bersedia ditemui terkait terbitnya penetapan lelang tersebut. Menurut sekertarisnya, silahkan menghubungi juru sitanya saja, kata sekretarisnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan bisa diterbitkan penetapan tersebut ” Pengalaman tahun-tahun lalu  eksekusi hasil lelang  bisa,” Kata Maryono. (DW )

Related posts

Batam Segera Bebas Covid-19, Tujuh Kecamatan Zona Hijau dan Sisa 10 Pasien Lagi

Redaksi

Sat Narkoba Polres Bogor, Polda Jabar Laksanakan Razia Gabungan

Redaksi

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Penanganan Peredaran Narkotika dan Inspeksi Mendadak (SIDAK) Dalam Rutan

Redaksi Wartadki

STKQ Al-Hikam Fokus Terus Kaji Manfaat Al-Qur’an Secara Mendalam

Redaksi

Cegah Penularan TB, DM, dan PTM, WBP Rutan Kelas I Depok Kembali Jalani Skrining Kesehatan

Redaksi

Polres Bogor Gelar Nobar Film Aku Rindu

Redaksi

Leave a Comment