Warta DKI
FituredHukum

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Wartadki.com|Bandung, — Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri,  Polda Jabar  melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat.

Polda Jabar juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo  S.I.K., M.Si.. menghimbau kepada masyarakat untuk  lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

Masyarakat  agar  lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah  percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (28/8/2023)

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta” tutupnya.

Related posts

Rapat Paripurna HUT Depok ke-26, Ketua DPRD Ajak Bersatu Memajukan Depok

Redaksi

Percasi Kabupaten Bogor Targetkan 7 Emas Pada Porprov XIV Jabar 2022 

Redaksi

Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi lagi, Ketua DPC PWRI Kab Bogor Rohmat Selamat Angkat Bicara

Redaksi Wartadki

Seminar Internasional STKQ Al-Hikam Perkuat Aswaja dan Mufasir Asy’ari

Redaksi

Gigih Puluhan Tahun Jadi Jurnalis Wanita, Umi Sjarifah Diberikan Penghargaan

Redaksi Wartadki

Jaksa Menuntut Jimmy Wirianto 6 Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment