Warta DKI
Ragam

Ketua Majelis Hakim PN Jakut: “Saudara Terdakwa Sudah Tipu Diatas Tipu”

DKI Jakarta-Sidang perkara penipuan cek kosong dengan terdakwa Azizah mulai menemui titik terang, setelah mendengar atas hadirnya dan mendengar keterangan saksi korban Hasan Madun beserta istrinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu, (26/07).
Saksi korban dalam keteranganya di dalam persidangan menyatakan, telah tertipu oleh terdakwa Azizah sebesar Rp 2 miliar. Kejadian ini berawal dari kedatangan terdakwa ke rumah saksi korban di Plumpang Semper, Jakarta Utara. Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki tempat pengambilan scrub , dan ia (terdakwa) hendak meminjam uang untuk nambah modal dan akan memberikan keuntungan atas pinjamanya tersebut.
Korban percaya pada perkataan terdakwa sehingga memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan tempo satu tahun, terdakwa berjanji akan memberikan keuntunganya sebesar Rp 25 juta tiap bulanya. Saksi mengaku pernah menerima sebanyak delapan kali dari keuntungan yang dijanjikan.
Kemudian terdakwa kembali datang kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp 1,5 milyar, terdakwa janji akan memberi keuntungan sebesar Rp 60 juta tiap bulannya. Akan tetapi kini janji tinggal janji, beberapa kali ditagih ternyata tidak dibayar lagi,  terdakwa selalu menghindar hingga sekitar bulan Mei 2014 terdakwa datang ke rumah saksi korban dengan menyerahkan cek sebesar Rp 195 juta, yang menurutnya itu untuk bayar keuntungan namun ternyata setelah jatuh tempo cek tersebut tidak bisa dicairkan kosong.
Usai memberikan keterangan Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng menanyakan kepada terdakwa apa benar keterangan saksi , yang kemudian dijawab oleh terdakwa ” tidak benar pak hakim cek itu, saya tidak menyuruh di cairkan namun sebagai jaminan”, kata terdakwa.
Sontak Jootje menjawab dengan nada keras “saudara terdakwa ini sudah tipu diatas tipu bagaimana ada memberikan cek sebagai jaminan sementara ada tahu itu cek kosong ” ?. Terdakwa yang terlihat lihai dalam olah kata kata tersebut langsung terdiam .
Beberapa waktu sebelumnya terdakwa sempat berada dalam tahanan namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini, memberikan penangguhan penahanan sehinggga terdakwa meski menjalani proses hukum, namun tetap bisa melenggang dan menghirup kebebasan diluar jeruji besi. Terdakwa sempat menghambat jalanya proses persidangan karena tidak hadir dalam persidangan.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama empat tahun penjara. Majelis hakim menunda persidangan seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainya ( dewi).

Related posts

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Redaksi Wartadki

Maria Kembali Mencari Keadilan di Pengadilan

Redaksi

Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan Yang Dapat Mengganggu Kelangsungan Hidup Bangsa

Redaksi

DPAPMK Ajak ASN Menyumbang Alat Permainan Anak

Redaksi

Kementan Gelar Bazar Beras di 4 Provinsi

Redaksi

Kota Depok Sebagai Kota Bersahabat,Masih Kurang Maksimal dan Terkesan Tebang Pilih

Redaksi

Leave a Comment