Warta DKI
Ragam

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Pemerintah Kota Depok melaksanakan rapat sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dan Sambutan Wali Kota Depok dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.
Sekda mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.
“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” katanya
Pria yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kota Depok tersebut juga mengatakan kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.
“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tuturnya
Di terangkannya , Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuah harga daerah hingga penyusunan kegiatan.
 

Related posts

Lukman Saifuddin : Semua Agama Mengajarkan Kebaikan

Redaksi

Ada 487 Benda Cagar Budaya di Kota Bogor

Redaksi

Pemkab Bogor dan DPRD Menyetujui Tiga Raperda

Redaksi

Kepala BKP Kementan Pimpin Rakor Sergap di Banten

Redaksi

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

Total Dana Haji Rp 100 Triliun Diserahkan ke BPKH

Redaksi

Leave a Comment