Wartadki.com|Jakarta, — Eka Saputra Setiono melalui kuasa hukumnya Dominggus Maurits Luitnan dari kantor Lembaga Advokat/Pengacara Dominika melaporkan adanya dugaan terjadinya masalah konspirasi penetapan No.12/Eks.RI/2024/PN.Jkt.Utr ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Hal itu di sampaikan Dominggus kepada media www.wartadki.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari, Kamis, (25/7/2024).
Dalam surat laporannya No. SUM.1/25/LAPD/VI/2024 tanggal yang ditujukan kepada PT DKI dan surat laporan No. SUM.1/23/LAPD/VI/2024 dijelaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap Relas Panggilan Tegoran/Aanmaning tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr, agar menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kelapa Nias V, Blok PA-14 Kav.8 Kel Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.5985 dahulu tercatat atas nama klien kami beralih menjadi atas nama Indra Djaja Putra S Berdasarkan Risalah Lelang No. 633/25/2023 tanggal 7 November 2023.
Alasan keberatan itu berdasarkan Risalah Lelang yang menggunakan ira-ira Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab tidak ada ketentuan hukum yang mengatur Risalah Lelang yang menggunakan ira-ira kecuali Undang-undang Hak Tanggungan. Namun terjadi permasalahan masalah lelang yang menggunakan jenis lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, padahal tidak ada kuasa memasang hak tanggungan berdasarkan sertifikat hak tanggungan No. 04103/2019 tanggal 29 Agustus 2019 telah di coret oleh Kepala BPN Jakarta Utara dinyatakan tidak berlaku lagi .
Lebih lanjut, walaupun sertifikat hak tanggungan tersebut tidak berlaku lagi, akan tetapi pejabat lelang dapat membuat Risalah Lelang tersebut, menempatkan jenis lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Kemudian dijadikan dasar mengalihkan sertifikat dari klien kami menjadi atas nama Indra Djaja Putra S yang tidak ada hubungan hukum. Oleh karena proses peralihan hak menjadi cacat prosedur, sehingga persengketaan ini, oleh klien kami mengajukan tuntutan pembatalan risalah lelang dan peralihan hak milik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.72/G/2024/PTUN.Jkt sementara dalam proses persidangan karena terjadi konspirasi antar Bank dengan pejabat lelang, Bank dengan BPN, dan Indra Djaja Putra S dengan Pengadilan.
Kemudian, didalam penetapan eksekusi No.12/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr menyatakan catatan minut risalah lelang pemohon eksekusi sebagai pemenang lelang yang sah, tetapi selaku pembeli tidak pernah menandatangani risalah lelang tanggal 7 November 2023 sampai dengan batas akhir pelunasan dan terdapat catatan minut risalah lelang serta tertulis telah terbit Groos risalah lelang atas perintah Indra Djaja Putra S sesuai surat permohonan penerbitan groos risalah lelang Tanggal 1 April 2024 yaitu groos risalah lelang No.633/25/3023 tanggal 4 April, permohonan yang demikian menunjukkan telah terjadi dugaan konspirasi lelang, hal yang sama terjadi dugaan Konspirasi Penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr, padahal pemohon terkait dengan sengketa PTUN mengenai sengketa sertifikat dan risalah lelang tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon eksekusi pengosongan tidak memiliki kewenangan berdasarkan Groos Risalah Lelang No.633/25/3023 seolah-olah mempunyai kekuatan eksekuturial dengan dasar ira- ira Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa padahal pemohon eksekusi terkait dengan perkara PTUN yang masih dalam proses persidangan.
Justru yang memiliki kewenangan pengosongan adalah pihak Bang OCBC NIPS. Tbk yang mengajukan permohonan eksekusi atas dasar Groos akta hak tanggungan, akan tetapi klien kami tidak pernah memberikan Kuasa membebankan hak tanggungan, tetapi pihak Bank membuat akta hak tanggungan yang berakhir pada 29 Agustus 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi pejabat lelang menempatkan keterangan palsu dengan menggunakan jenis lelang eksekusi pasal 6 tersebut. Keterangan palsu yang demikian oleh klien kami telah dilaporkan melalui penyidik atas pelanggaran UU Perbankan.
Bahwa pemohon eksekusi berdasarkan risalah lelang menggunakan hak tanggungan tahun 2015 dengan fasilitas DL yang ke-1 akan tetapi berdasarkan perubahan perjanjian pinjam sesuai akta Notaris No. 64 tanggal 18 Februari 2016, bahwa hak tanggungan tahun 2015 telah dilunasi dan dinyatakan menutup fasilitas DL, dengan menggunakan dana yang berasal dari pencairan fasilitas RK dan klien kami tidak pernah memberikan Kuasa memasang hak tanggungan terhadap Surat Sertipikat hak milik No.5985 sampai saat ini.
Berdasarkan hal diatas kami mohon kepada Ketua PT DKI agar memberikan klarifikasi terhadap penetapan No.12/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr, untuk menunda penetapan tersebut karena tidak berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap keadilan sebagai masyarakat Indonesia yang mencari keadilan, agar dapat ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum karena ada masih perkara, menempatkan 371/ pdt.G/ 2023/PN .jkt utr. Dan No.72/G/2024/ PTUN jkt sementara dalam proses. Dan No. 452/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr,” pungkas Dominggus. (DW)