Wartadki.com|Jakarta, — Tim penasehat hukum Carles Paizer Rambe , Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Pos Akumadin Kepulauan Seribu selaku tim penasehat hukum terdakwa Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, Muhamad Aris Firdaus (disidangkan terpisah) meminta agar para terdakwa dibebaskan dari hukuman mati .
Hal itu dikemukakan di persidangan pimpinan Sorta Ria Neva dengan anggota Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono.
Tim Kuasa Hukum dalam Nota Pembelaan yang disampaikan dihadapan persidangan diungkapkan, pemohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut, “Menerima Nota Pembelaan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menghukum terdakwa dengan membebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan, mempertimbangkan Hak Asasi Manusia terdakwa untuk melanjutkan hidup dan memohon ampunan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memperbaiki diri,” harapnya.
Menentukan biaya perkara, lanjutnya dibebankan seluruhnya kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami Tim Penasihat Hukum terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa mengadili perkara ini, Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menolong dan memberikan petunjuk, ” kata penasehat hukum dalam pledoi nya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa bandar sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (29/04/2025).
Pria yang disebut sebut mantan wasit juga Askot Jakarta Utara PSSI liga 1 ini bersama empat rekanya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika. Kelima terdakwa dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Gemoy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).
Menurut JPU perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu , 17/8/2024 sekitar pukul 14.15 Wib di halaman parkir salah satu Rumah Sakit di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.