Warta DKI
FituredHukum

Diduga Tabrak Aturan Pertanahan, Oknum Pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Utara Lakukan Pengukuran Dihari Libur

Diduga Tabrak Aturan Pertanahan, Oknum Pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Utara Lakukan Pengukuran Dihari Libur

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji kembali membuka persidangan dugaan pemalsuan atas nama terdakwa Tony Surjana, yang digelar pada hari Selasa, (6/5) di PN Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo, menghadirkan Dedi Sudadi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk didengarkan keterangannya terkait surat pengukuran yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Dihadapan sidang,  saksi Dedi Sudadi  pegawai BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, sejak tahun 1998-2003, sebagai staff, penanganan sengketa dan perkara tersebut menerangkan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar pengukuran dilakukan pada hari kerja sebagaimana  yang ada dalam aturan tertulis.

Didalam berkas  surat ukur yang merupakan produk BPN itu terbit di hari Minggu tanggal 4 bulan 1 tahun 2004 untuk berita acara pengukuran Sertifikat Hak Milik No. 512 atas nama Tony Surjana.

Diketahui bahwa sertifikat No. 512 dulunya Bekasi, Jawa Barat, kemudian pindah di jalan Cakung-Cilincing, saksi pernah lihat berita acara hasil pengukuran ada poin 1-4 .

Terbitnya BA pengukuran/penelitian dalam rangka pengukuran untuk pengembalian batas, atas sertifikat yang lama, untuk perubahan, wajib penerbitan blangko baru sementara  apakah terjadi perubahan-perubahan batas atau tidak dalam SHM tersebut saksi mengaku tidak tahu.

Menurut saksi,  yang wajib hadir adalah  pemegang hak/ kuasa para pihak terkait pemilik  batas. Didalam surat ukur yang hadir tertulis Tony Surjana selaku pemohon yang juga merangkap sebagai penunjuk batas adalah pemohon, sementara tehnisnya kurang faham, kemudian didalam BA pengukuran ada kolom saksi prosedurnya yang adalah saksi yang menyaksikan.

Ketika majelis Hakim, menanyakan jika tidak ada saksi yang hadir apakah saksi dikosongkan, saksi menjawab tehnis tidak faham, tapi aturannya saksi harus hadir , saksi mengaku kenal Rocmat ,dan surat ukur itu  resmi produk BPN .kemudian saksi waktu pengukuran apakah lazim di hari libur, saksi menjawab  aturannya hari kerja , SOP nya harus hari kerja .

Diluar persidangan Advokat Hardy Christianto selaku Kuasa Hukum dari saksi didalam perkara ini juga yaitu Sugiarto Tjiptohartono berharap agar pihak dari Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Ketua Satgas Anti Mafia Tanah yaitu Dirkrimum Polda Metro Jaya, dapat menindak lanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ini.

Bahwa telah didengar tadi oleh semua orang keterangan saksi data yang mana dia memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa pemohon dalam hal ini terdakwa Tony Surdjana harus ada dilokasi pada saat pengukuran ulang atau penunjukkan batas atau setidaknya menunjuk kuasanya, namun diketerangan saksi Rohmat Minggu lalu, saudara terdakwa tidak ada didalam lokasi pada saat dilakukannya pengukuran ulang atau penunjukkan batas kembali dan didalam berita acara pengukuran yang dibuat oleh mantan pensiunan pegawai kantor pertanahan Jakarta Utara itu Tony Surdjanalah sebagai pemohon dan penunjuk batasnya. hal ini patut diduga keras adanya praktik-praktik mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai dikantor pertanahan Jakarta Utara pada saat itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related posts

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

DMI Depok Meminta DKM Jalankan Pengelolaan Qurban Sesuai Syariat

Redaksi

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Redaksi

Sudjatmiko Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Depok, Mudik Gratis Hingga Bedah Rumah

Redaksi

Jaksa Menuntut Jimmy Wirianto 6 Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Soal Retribusi PKL Citeureup, Anggota Komisi II Minta Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

Redaksi

Leave a Comment