Wartadki.com|Jakarta, — Konflik berkepanjangan di PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK) berujung pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat yang diketuai oleh Suratin Eko Supono, Anggota Nurhayani dan Ilmiawan Dekrit. S. serta Sekretaris Wahyu Warsito, memberikan Sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama 6 (enam) bulan. Hal itu berdasarkan ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum baik formil maupun materiil yang dilakukan oleh Notaris Michael.
Menurut Majelis Pemeriksa, tindakan Notaris Michael, (selaku terlapor) dalam menjalankan jabatannya melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mana mewajibkan Notaris untuk bertindak amanah, jujur, seksama ,mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Administrasi Kota Jakarta Barat yang memeriksa perkara, telah mengeluarkan rekomendasi agar Notaris Michael, diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku notaris selama 6 (enam) bulan.
Berawal dengan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris atas Pembuatan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Crown Crusher Konstruksindo No. 79, Tanggal 28 Desember 2023, yang dilakukan oleh Notaris Michael, Notaris di Jakarta Barat.
Pengaduan itu dilayangkan pada tanggal 26 September 2024, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat dengan perkara Nomor: 04/MPDN.Jakbar/BAP/IX/2024 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris dan/atau Pelaksanaan Jabatan Notaris yang diajukan oleh Susanty Artha Gilberte selaku pelapor, terhadap Notaris Michael, selaku terlapor.
Berdasarkan Surat Pengaduan tanggal 22 Agustus 2024, MPD Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat telah memeriksa dan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terlapor, yang pada prinsipnya menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum baik formil maupun materiil yang dilakukan oleh terlapor dan memberikan Sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama 6 (enam) bulan.
Perihal tersebut disampaikan Susanty Artha Gilberte selaku pelapor dalam persidangan release nya Rabu (10/10/2024). Disebutkan Notaris Michael, selaku terlapor telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Notaris, serta menuruti permintaan Direktur PT. CCK yang sedang dalam status DPO, dimana yang bersangkutan melakukan Pemanggilan/Pengumuman RUPSLB kepada Pemegang Saham PT. CCK, dengan cara mengiklankan pengumuman RUPSLB PT. CCK pada Koran Harian Terbit, Tanggal 13 Desember 2023.
Seharusnya, menurut Majelis bilamana Direktur PT. CCK (Sdr. Edrick Tanaka) yang bersatus DPO berhalangan, maka yang berwenang untuk melakukan pemanggilan Rapat seharusnya adalah Komisaris PT. CCK.
Selanjutnya untuk memperjuangkan dan memberikan rasa keadilan bagi Pelapor, “Kami memohon kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN), demi tegaknya hukum dan keadilan, untuk bersikap kooperatif serta memberikan persetujuan-persetujuan menurut hukum atas Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan terhadap Notaris Michael,” Kata Susanti.