Warta DKI
FituredHukum

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Wartadki.com|Nusakambangan — Pada hari ini Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif (6/12/2022).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana. Karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman”, pesan Kalapas. “Segala Bentuk Pelayanan Yang Ada Di Lapas Narkotika Nusakambangan, Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis”.

Related posts

H.Dace Supriadi Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWB Kabupaten Bogor Periode 2022-2027

Redaksi

Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Giat Sidak Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan

Redaksi

Surat Keberatan Dari Nasabah Untuk Pimpinan Bank BRI Graha Cibinong

Redaksi

Pengurus P3SRS Tidak Menjankan Hasil Rapat, Penghuni Apartement Ancol Mansion Minta Coffee Shop Dibongkar

Redaksi

Sudjatmiko Apresiasi Keberadaan Jatman Depok Membawa Kesejukan di Masyarakat

Redaksi

7 Pemilik Tanah Terdampak Jalan Tol Kaltaraja Arah PIK 2 Tuntut Ganti Rugi Kepada PT DGK Anak Perusahaan PT ASG

Redaksi

Leave a Comment