Wartadki.com|Jakarta, — Himbauan terhadap Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) segera menangkap dan menahan terlapor dan sekaligus tersangka IR setelah meningkatkan status terlapor IR menjadi tersangka dalam proses penyidikan, hal tersebut disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor dan sekaligus korban kepada wartawan, pada Senin, (3/3/226) .
Menurut Lechumanan, dugaan penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh IR bersama rekan-rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Dalam hal ini, lanjut Lechumanan, IR menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai seorang Advokat telah tertipu oleh pelaku IR CS.

Lechumanan juga menjelaskan modus operandi yaitu menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang di serahkan di Restoran Hotel di Kawasan Jakarta Selatan. Dalam penyerahan uang tersebut disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan dipemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus ini, menurut Lechumanan, bahwa IR telah mengajukan mediasi yang mana jelas-jelas dia sendiri tidak hadir dalam mediasi dengan mengirimkan pengacara sebagai perwakilan sehingga di duga keras dia menunda proses berjalannya hukum, sehingga terhadap proses hukum yang di tangani oleh Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
“Saya menghimbau agar proses penyidikan harus segera dilengkapi serta melakukan pemanggilan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IR hingga dapat melengkapi dan melimpahkan tahap 1 berkas perkara kepada Pihak JPU agar segera dapat disidangkan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” Tegas Lechumanan.
Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melayangkan surat panggilan tersangka kepada tersangka IR dan apabila tidak juga datang maka pihak Kepolisian sudah boleh melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan tersangka untuk dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur perkara di MA.
Kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, korban sangat berharap agar segera menangkap tersangka IR dkk untuk dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat ini karena tersangka sudah sangat meresahkan korban.
“Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dkk guna pemeriksaan selanjutnya dan diharapkan melakukan upaya paksa karena proses penyidikan telah di tingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” Tutup Lechumanan.

