Warta DKI
FituredPemilu

Ketua DPD Nasdem Depok Diganti Caleg Terpilih, Ini Langkah Tegasnya

Ketua DPD Nasdem Depok Diganti Caleg Terpilih, Ini Langkah Tegasnya

DEPOK-Ketua DPD Nasdem Kota Depok Hardiono diganti dengan Caleg DPRD Nasdem terpilih Syamsul Ma’arif. Ketetapan tersebut berdasarkan SK DPP bernomor 91 – Kptd/DPP-NasDem/V/2024.

Sebagaimana diketahui, dibawah kepemimpinan Hardiono DPD Nasdem Depok mendapatkan satu kursi DPRD pada pemilu 2024. Parahnya, sehari setelah menghadiri undangan KPU Depok Nomor surat : 270/PL.01.9-Und/3276/2024 Di Lembur Kuring, Jl. Raya Bogor. Dengan agenda, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota Legislatif. Pada 29 Mei 2024 SK Pergantian telah terbit tanpa adanya komunikasi, pemeberitahuan ataupun peringatan.

Padahal tahapan pemilu dan pilkada sedang berjalan sesuai peraturan KPU Nomor 308 tahun 2022. Diterangkan pada ayat 20 sampai dengan ayat 23 serta ayat 29 Peraturan KPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP.

Saat dikonfirmasi, Hardiono mengaku sebagai Mantan Ketua DPD Nasdem yang saat pemilu 2024 meloloskan satu kursi tidak mempersoalkan perihal pergantian siapa yang menjadi Ketua. Yaitu untuk menjalankan roda organisasi partai Nasdem kedepan, berdasarkan pertimbangan maupun keputusan Pimpinan tertinggi.

“Saat ini saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, di karenakan ada tahapan mengenai keputusan KPU nomor 308 tahun 2022. Sehingga pergantian SK atau pergantian Ketua akan berimbas pada tidak sesuainya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Syamsul Dilaporkan Ke DPP, KPU Sampai Bawaslu

Hal senada diungkapkan LO DPD NasDem Kota Depok Teguh Poedji Prasetyo. Menurutnya, terkait perolehan Partai NasDem 1 kursi dapil 5 Cilodong-Tapos sebenarnya tidak mempersulit Caleg yang ada. Untuk itu, di berikan akun sikadeka agar diselesaikan sendiri pengisiannya.

Dan Caleg yang bersangkutan tidak menyelesaikan itu bisa ditanyakan saja langsung ke yang bersangkutan. Sebab, selain Caleg juga sebagai bendahara jadi lebih paham,”jelasnya.

“Calon terpilih yang mendapatkan suara tertinggi dalam dapilnya yaitu dapil 5 Cilodong – Tapos sdr H Samsul Mu’arif dengan nomor urut 1. Namun, yang bersangkutan melakukan kelalaian sehingga melanggar aturan perundang undangan pada undang undang pemilu” terangnya.

Teguh menilai yang secara sah, bersangkutan dalam hal pelaporan dana kampanye tidak sesuai atau belum membuat pelaporan. Sedangkan, yang bersangkutan sudah memiliki akun pada sikadeka yang di berikan oleh operator.

“DPD partai NasDem saat ini telah melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) sebagai Pimpinan yang tertinggi KPU Kota Depok, BAWASLU Kota Depok serta Kepada Gakkumdu untuk memberikan arahan atau bahkan sampai ke tingkat sanksi terhadap caleg tersebut. Serta nantinya seperti apa tinggal pihak terkait saja yang menangani,”ucapnya.

Berdasarkan AD/ART Peraturan Partai serta instruksi Ketua umum dengan mengedepankan Undang-undang pemilu serta perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang-undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang pemilihan umum kegiatan pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan trasnparan. Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye,yang disebut Laporan Dana Kampanye yang telah terbagi 3 seperti : Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ), Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK ), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ).

Disamping itu, menjadi landasan yang berstatus Netral kepada calon legislatif lainnya. Dengan menetapkan pada penetapan yang memasuki tahapan caleg atau dewan terpilih agar di tetapkan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang ada pada nomor urut di bawahnya dari Partai NasDem dapil yang sama .

Related posts

KPU Harus Pastikan Tata Kelola Pemilu 2024 Berjalan Baik

Redaksi

Ratusan Nyawa Melayang Akibat Gagal Ginjal, Buruh Bakal Demo Kemenkes

Redaksi

Refleksi Dua Tahun AIPBR,  Melangkah Bersama, Bakti Sosial

Redaksi

Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bogor

Redaksi

Polsek Cisarua Polres Bogor Selidiki di Temukannya Jasad Bayi Yang Terkubur

Redaksi

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Redaksi

Leave a Comment