Warta DKI
Ragam

WNA Pemalsu Saham Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta – Seorang warga negara asing(WNA) Martin Innhaug (55) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Rizky dipengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin(9/) Dihadapan Ketua majelis hakim Susilo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) minta agar terdakwa segera ditahan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 dan 263 KUHP.
Terdakwa telah memindahkan saham mantan istrinya yang  bernama Yanti Sudarno ke rekening istri mudanya bernama Gabriella (35) yang baru dinikahinya. Istri mudanya tersebut sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri  Utara, dan kini  sudah jadi terpidana.
Terdakwa telah mengalihkan sebanyak 108 000 lembar saham kepada teman-teman dan  istri mudanya Gabriella  yang dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di kantor Notaris Humberg Jalan Pluit Raya Jakarta Utara.
Kasus-kasus serupa ini jadi ladang empuk bagi para penegak hukum karena tak dilakukan penahana,  terdakwa bebas melenggang kesana kemari sepertinya kebal hukum,kasus ini lagi ramai  jadi sorotan publik.
 

Related posts

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

PDI Perjuangan Umumkan Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2018

Redaksi

Pegipegi Gandeng Pevita Pearce Jadi Brand Ambassador

Redaksi

Dinas Kesehatan Kota Depok Memberi Pembinaan Ke Sekolah dan Pedagang Jajanan

Redaksi

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Netral Pada Pilpres dan Pileg 2019

Redaksi

Pelayanan BPJS Kini Lebih Mudah Dengan Aplikasi JKN-Mobile

Redaksi

Leave a Comment