Warta DKI
Ragam

WNA Pemalsu Saham Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta – Seorang warga negara asing(WNA) Martin Innhaug (55) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Rizky dipengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin(9/) Dihadapan Ketua majelis hakim Susilo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) minta agar terdakwa segera ditahan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 dan 263 KUHP.
Terdakwa telah memindahkan saham mantan istrinya yang  bernama Yanti Sudarno ke rekening istri mudanya bernama Gabriella (35) yang baru dinikahinya. Istri mudanya tersebut sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri  Utara, dan kini  sudah jadi terpidana.
Terdakwa telah mengalihkan sebanyak 108 000 lembar saham kepada teman-teman dan  istri mudanya Gabriella  yang dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di kantor Notaris Humberg Jalan Pluit Raya Jakarta Utara.
Kasus-kasus serupa ini jadi ladang empuk bagi para penegak hukum karena tak dilakukan penahana,  terdakwa bebas melenggang kesana kemari sepertinya kebal hukum,kasus ini lagi ramai  jadi sorotan publik.
 

Related posts

Indonesia Investmen Week 2017 Dindur, Panitia Sayangkan Sikap BKPM

Redaksi

Penggantian Antar Waktu Dan Persetujuan Tiga Raperda Kota Depok

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakut Batalkan SP3, Penyidik Melanjutkan Kembali Penyidikan

Redaksi

Ketum INSA Johson W. Sucipto Lantik Pengurus DPC

Redaksi

Kementan Gelar Bazar Beras di 4 Provinsi

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Marahi Terdakwa

Redaksi

Leave a Comment