Warta DKI
Ragam

WNA Pemalsu Saham Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta – Seorang warga negara asing(WNA) Martin Innhaug (55) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Rizky dipengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin(9/) Dihadapan Ketua majelis hakim Susilo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) minta agar terdakwa segera ditahan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 dan 263 KUHP.
Terdakwa telah memindahkan saham mantan istrinya yang  bernama Yanti Sudarno ke rekening istri mudanya bernama Gabriella (35) yang baru dinikahinya. Istri mudanya tersebut sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri  Utara, dan kini  sudah jadi terpidana.
Terdakwa telah mengalihkan sebanyak 108 000 lembar saham kepada teman-teman dan  istri mudanya Gabriella  yang dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di kantor Notaris Humberg Jalan Pluit Raya Jakarta Utara.
Kasus-kasus serupa ini jadi ladang empuk bagi para penegak hukum karena tak dilakukan penahana,  terdakwa bebas melenggang kesana kemari sepertinya kebal hukum,kasus ini lagi ramai  jadi sorotan publik.
 

Related posts

Salah Satu Indikasi Kekalahan Ahok, Masyarakat Antipati Pasca Bagi-Bagi Sembako

Redaksi

Lazada Hadirkan Paket Hadiah Eksklusif GD Big Bang

Redaksi

PKL Suryakencana, Bogor di Relolaksi

Redaksi

Hyundai Motor Company Akan Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

Redaksi

Pemerintah Fokus Pada Pembangunan SDM

Redaksi Wartadki

Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Bogor Harus Berkolaborasi

Redaksi

Leave a Comment