Warta DKI
Ragam

WNA Pemalsu Saham Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta – Seorang warga negara asing(WNA) Martin Innhaug (55) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa Rizky dipengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin(9/) Dihadapan Ketua majelis hakim Susilo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) minta agar terdakwa segera ditahan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 dan 263 KUHP.
Terdakwa telah memindahkan saham mantan istrinya yang  bernama Yanti Sudarno ke rekening istri mudanya bernama Gabriella (35) yang baru dinikahinya. Istri mudanya tersebut sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri  Utara, dan kini  sudah jadi terpidana.
Terdakwa telah mengalihkan sebanyak 108 000 lembar saham kepada teman-teman dan  istri mudanya Gabriella  yang dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di kantor Notaris Humberg Jalan Pluit Raya Jakarta Utara.
Kasus-kasus serupa ini jadi ladang empuk bagi para penegak hukum karena tak dilakukan penahana,  terdakwa bebas melenggang kesana kemari sepertinya kebal hukum,kasus ini lagi ramai  jadi sorotan publik.
 

Related posts

⁠⁠⁠CMA-CGM Wujut Kepercayaan Internasional

Redaksi

Galang Batang Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau

Redaksi

PT Freeport Kini Bisa Kembali Mengekspor Konsentrat Tembaga

Redaksi

Penerimaan Pajak Restoran Depok Melampaui Target

Redaksi Wartadki

Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Harus Diimbangi Dengan Perbaikan Kualitas dan Kinerja

Redaksi

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

Redaksi

Leave a Comment