DKI Jakarta – Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu emosi dalam persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Hans Marsono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (11/07).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu membuat Majelis Hakim seperti emosi pasalnya terdakwa tidak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan nada keras Ramses Pasaribu mengatakan “saudara terdakwa tidak bisa seenaknya mencabut isi BAP karena terdakwa sudah mengakui dalam tiga kali persidangan sebelumnya “. jelasnya.
Terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Fernando dan David tetap tidak mengakui bahwa barang bukti berupa sabu seberat tujuh gram , menurutnya itu bukan miliknya. Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton untuk menghadirkan saksi penyidik untuk dikonfrontir dengan terdakwa.
Terdakwa ditangkap oleh aparat sekitar bulan November 2016 di kawasan Mall Off Indonesia (MOI) Kelapa Gading Jakarta berikut barang bukti sabu yang di temukan di dashboard mobilnya.
Ditangkapnya terdakwa hasil pengembangan dari temanya yang lebih dulu ditangkap sebelumnya, mereka bersama- sama mengkonsumsi sabu.
Oleh JPU terdawa dijerat dengan pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 tetang kepemilikan narkotita diatas lima gram dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak (penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 ( delapan milyar rupiah ).(dewi)