Warta DKI
Ragam

Tuntutan JPU Dipatahkan Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara

DKI Jakarta-Ketua Majelis Hakim Parnaehan Silitonga memberi keputusan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa M Juhari secara bijaksana sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam bacaan putusanya di persidangan (31/05) P Silitonga menyatakan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terdakwa M Juhari (25) terbukti sebagai pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 pasal (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menghukum atas kesalahannya dengan hukuman selama dua tahun penjara dipotong dengan masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitoyo yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU menutut terdakwa atas kesalahanya agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 800 juta apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan.
Dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa A Sahroni dan Tomas Kopong Mukin kepada wartawan usai persidangan pihaknya merasa lega atas putusan itu majelis hakim lebih melihat fakta yang ada .
Dalam pesidangan sebelumnya dinyatakan dalam pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU di kemukakan , pihaknya minta agar majelelis hakim menjatuhkan putusan rehab atas terdakwa karena ditemukanya adanya gangguan mental dan perilaku, terpaksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial yang di dahului dengan penilaian lebih lanjutan dan evaluasi psikologis untuk selanjutnya diberikan konseling wawancara motivasi psikososial lainya dan terapi medis sesuai kebutuhan. Dan apabila majelis berpendapat lain agar memberi putusan yang seadil adilnya.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Cilincing dirumahnya di Jalan Tongi Semper, Cilincing Jakut ditemukan barang bukti satu setengah linting ganja seberat 0,4803 gram di kotak sepatu di kamar terdakwa. Polisi menangkap terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tetang adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. (Dewi)

Related posts

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Redaksi

Bupati Kabupaten Bogor, Diminta Meninjau Sekolah MI Mathlaul Anwar

Redaksi

Ada 487 Benda Cagar Budaya di Kota Bogor

Redaksi

Pemilih Pemula Sebagai Agen Pembangun Kesadaran Berdemokrasi

Redaksi

DPP PAN Kota Depok Membuka Pendaftaran Calon Legislatif 2019

Redaksi

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

Redaksi

Leave a Comment