Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.comJakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico S menyatakan terdakwa Tony Surjana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun,  Kamis,  (5/6/2025).

Menurut JPU terbuktinya tindak pidana tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan, keterangan para saksi serta fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan agenda tanggapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya terhadap tuntutan JPU.

Dalam persidangan terdakwa didudukan di kursi persidangan karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Kapolsek Cibungbulang Tutup Rumah Kontrakan Yang Diduga Sebagai Tempat Prostitusi

Redaksi

Musda DMI Kota Depok, Eko Waludi Terpilih Sebagai Ketua

Redaksi

Polsek Jasinga Sambang Warga Desa Pamagersari, Mewujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Redaksi

Bersama Ustadz Yusuf Mansur, Rutan Kelas I Depok Peringati Puncak Semarak Isra Mi’raj

Redaksi Wartadki

Universitas Pertamina (UPER) Menggelar Industrial Gathering

Redaksi

GAAS Minta Dukungan Ketua Umum LPAI Kak Seto

Redaksi Wartadki

Leave a Comment