Warta DKI
Ragam

Terdakwa Mangkir, Persulit Jalanya Persidangan

DKI Jakarta – Â Terdakwa Aizah kasus penipuan cek kosong mangkir dari persidangan (09/08) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ketua Majelis hakim Jootje Sampaleng, mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Salah satu pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “aneh jika terdakwa mempersulit jalanya sidang harusnya hakim mengeluarkan penetapan penahanan bukan penetapan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa ” kata pengamat hukum .
Agenda persidangan Rabu kemarin itu masih pemeriksaan saksi. Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya sedang dalam perjalanan menuju pengadilan. Padahal jam sudah menununjukkan pukul 17.30.WIB, terdakwa Hajijah belum juga muncul kepersidangan. Padahal persidangan sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng.
“Saudara Jaksa, dimana terdakwa? untuk menghadirkan terdakwa kepersidangan adalah tanggung jawab jaksa. Meskipun terdakwa itu statusnya di luar tahanan Rutan,” kata Jootje. Mendengar pernyataan itu, JPU Anton menjawab, ” kami sudah memanggil nya, namun terdakwa belum hadir “.
Terdakwa Aizah sempat ditahan Jaksa pada saat tahap dua. Kemudian ditangguhkan dengan alasan, terdakwa masih mempunyai anak  kecil , sangat dibutuhkan untuk mengurus anak-anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berjanji akan mengahadirkan terdakwa kehadapkan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Jootje Sampaleng , Firman, Â di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (16/08).
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dari keterangan saksi korban H. Hasan Madun dan Hj. Siti Suleha (suami-intri). Terdakwa Azizah memberikan Cek senilai Rp195 juta kepada Hasan Madun untuk pembayaran Fee selama 3 bulan (September, Oktober dan Nopember 2014), yang ternyata cek tersebut kosong.
Pembayaran Fee Rp 195 juta tersebut berasal dari uang pinjaman terdakwa Rp 2 miliar kepada pelapor Hasan Madun . Olah karena perbuatanya terkawa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Sementara itu Sahroni selaku kuasa hukum korban menyatakan, pihaknya berharap kepada para penegak hukum yang menangani perkara tetsebut agar berlaku adil, karena klien nya sudah menderita kerugian Rp 2 milyar sementara sang pelaku tetap melenggang bahkan mangkir dari persidangan. (Dewi)

Related posts

AsukaTV Mobil Digital Hadir di IIMS 2017

Redaksi

Aksi Tolak One Way dan Tabur Bunga Terhalang Hujan di Selarong Puncak, Bogor

Redaksi

Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti World Ports Conference IAPH Bali 2017

Redaksi

DPD RI Menolak Kebijakan Impor Beras

Redaksi

Wakil Presiden AS Akan Berkunjung Ke Indonesia

Redaksi

DISDUKCAPIL Kota Depok Gelar Program Akte Kelahiran Gratis

Redaksi

Leave a Comment