Warta DKI
Ragam

Terdakwa Pembobol Beberapa Bank Senilai Rp 666 Miliar Melenggang Disidang Tak Ditahan

Wartadki.com| Ketua Majelis Hakim Dodong didampingi hakim anggota Sutejo dan Chrisfajar menolak seluruh eksepsi Harry Suganda (44 tahun) pelaku pembobol beberapa bank senilai Rp 666 miliar dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada (25/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora menjerat terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1)KUHP  yakni tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Kepada terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota. Penipuan tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan November dan Desember 2014Â dibeberapa bank diantaranya Bank Mandiri cabang Kelapa Gading dan Bank BNI Cabang Kramat Jakarta Pusat.
Terdakwa mengelabui para korbannya,dengan modus memalsukan prurchase order jaminan piutang seolah-olah asli. Untuk mengajukan pinjaman ke bank, dari beberapa nama perusahaan yang digunakan purcher order piutang yang dipalsukan tersebut diantaranya PT. Servo Lintas Raya, CV.Tamara Bakti Utama dan PT. Rockit Aldewai dan beberapa nama perusahaan lainnya. Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga bisa meraup uang ratusan miliaran.
Sidang akan dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dimuka sidang pengadilan.

Related posts

Pelantikan Tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapuspenkum

Redaksi

13 The Haunted Tayang Hari Ini, Horror Mencekam Siap Menghantui

Redaksi

GNPK Minta Usut Tuntas Larangan Wartawan Masuk Kantor SNVT, Terkait Dugaan Bagi-Bagi Proyek

Redaksi

Kementerian ESDM Membatah Isu Kenaikan Tarif Tenaga Listrik

Redaksi

Cegah Virus Korona Dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Redaksi Wartadki

Usut Tuntas Perdagangan Manusia Berkedok Perjalanan Umroh

Redaksi

Leave a Comment