Warta DKI
Ragam

Terdakwa Pembobol Beberapa Bank Senilai Rp 666 Miliar Melenggang Disidang Tak Ditahan

Wartadki.com| Ketua Majelis Hakim Dodong didampingi hakim anggota Sutejo dan Chrisfajar menolak seluruh eksepsi Harry Suganda (44 tahun) pelaku pembobol beberapa bank senilai Rp 666 miliar dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada (25/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora menjerat terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1)KUHP  yakni tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Kepada terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota. Penipuan tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan November dan Desember 2014Â dibeberapa bank diantaranya Bank Mandiri cabang Kelapa Gading dan Bank BNI Cabang Kramat Jakarta Pusat.
Terdakwa mengelabui para korbannya,dengan modus memalsukan prurchase order jaminan piutang seolah-olah asli. Untuk mengajukan pinjaman ke bank, dari beberapa nama perusahaan yang digunakan purcher order piutang yang dipalsukan tersebut diantaranya PT. Servo Lintas Raya, CV.Tamara Bakti Utama dan PT. Rockit Aldewai dan beberapa nama perusahaan lainnya. Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga bisa meraup uang ratusan miliaran.
Sidang akan dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dimuka sidang pengadilan.

Related posts

Mulai 12 Maret Pemberlakuan Ganjil-Genap di Ruas Tol Cikampek-Jakarta

Redaksi

RTLH Menjadi Fokus Utama Program Aspirasi Siti Nurjanah

Redaksi

Wartawan Sekber Harus Meningkatkan Mutu dan Kualitas

Redaksi

Peran Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Segera Harus Ditingkatkan

Redaksi

Sindikat Ijazah Palsu Yayasan UTA-45 Dibongkar

Redaksi

Kebohongan Tedja Widjaja Akan Terbongkar

Redaksi

Leave a Comment