Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Akui Melakukan Perbuatan Dibawah Penekanan

Terdakwa Akui Melakukan Perbuatan Dibawah Penekanan

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara dugaan penggelapan  dengan terdakwa Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  pada hari Selasa, 26 Maret 2023 sampai pada agenda keterangan terdakwa, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Maryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menghadirkan terdakwa untuk didengarkan keterangannya.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa perbuatan itu didasari tekanan dari suami dengan alasan suami perlu uang fresh money untuk mengembangkan usaha dan operasional usaha, yang lebih mencegangkan ialah keterangan terdakwa bahwa suami juga membiayai wanita lain/berselingkuh dengan wanita lain. Terdakwa juga selalu diancam akan diceraikan jika tidak mencari uang yang banyak untuk segala keperluan pribadi suami terdakwa.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa yang juga merupakan dosen universitas swasta ternama di Jakarta,  Christian Farolan Situmeang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pengaruh tekanan suami.

“Kami berharap sebagai kuasa hukum terdakwa agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memperhatikan keterangan dari terdakwa bahwa memang di dalam hukum acara pidana mengatur mengenai jika perbuatan pidana dilakukan karena ada tekanan tidak dapat di pidana
andaikata majelis hakim menilai perbuatan dari terdakwa ini memang akan di sanksi hukum, berikanlah hukuman yang ringan dimana terdakwa ini masih memiliki anak yang masih harus terdakwa perjuangkan di masa depan agak menjadi anak yang baik,” harapan dari kuasa hukum.

“Ada dua anak satu berumur tujuh tahun dan satu lagi berumur lima tahun. Dimana dalam usia ini sangat membutuhkan sekali peran dari seorang ibu utk masa perkembangan anak tersebut,” jelas Christian Situmeang selaku kuasa hukum terdakwa Reza.

Related posts

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Bogor

Redaksi

Peduli Sosial YBM BRILian Jalankan Program ATM Beras

Redaksi

Tasyakuran HSN, PCNU Depok: Anugerah Santri di Indonesia

Redaksi

Kejari Jakut Minta Terdakwa TPPU Alat Kesehatan Covid-19 Dihukum 7 Tahun Penjara

Redaksi

PN Jakut Terbitkan Penetapan Eksekusi Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Lapor Ke PT

Redaksi

Bawa Sajam Hendak Tawuran di Penjaringan, Rafli Kini Terancam 10 Tahun di Bui

Redaksi

Leave a Comment