Warta DKI
FituredHukum

Tak Bisa Memecah Sertifikat Tanah Yang Dibeli, Sejumlah Warga Ajukan Gugatan Di PN Jakut

Tak Bisa Memecah Sertifikat Tanah Yang Dibeli, Sejumlah Warga Ajukan Gugatan Di PN Jakut

Wartadki.com|Jakarta, — Sejumlah warga Kampung Rawa Malang kembali menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk sidang lanjutan terkait gugatannya kepada beberapa pihak yang di sidangkan di PN Jakarta Utara, pada Senin,  (20/5/2024).

Dalam hal ini warga bertindak sebagai penggugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mana sebagai objek perkara adalah tanah yang terletak di Kampung Rawa Malang di RT.09 dan RT.10, RW.09 Cilincing Jakarta Utara.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kepada wartawan, H.Sujono salah satu penggugat mengatakan,  “Dalam memeriksa serta mengadili berkas perkara ini majelis Hakim diminta Objektif sehingga kami mendapatkan keadilan.”ujarnya.

“Setelah melakukan beberapa kali sidang ke sini, Saya mempunyai rasa curiga serta khawatir, khawatir apa? barangkali ada Oknum-oknum yang diduga mengirim dan menerima gratifikasi dari orang orang tertentu dari perkara ini” ujar H.Sujono kepada wartawan.

Sementara dalam perkara Nomor 693 Perdata, penggugat atas nama Hj.Sofianny, keterangan kedua saksi sudah dikonfirmasi jelas sama Majelis Hakim, termasuk semua asal usul perolehan tanah,

“Jadi kami sebagai penggugat, dalam hal ini Saya adalah suami dari Hj.Sofianny. Saya mewakili Istri saya karena sedang sakit, yang mana pada prinsipnya kami para penggugat ini menginginkan agar AJB kami ini bisa dipecahkan menjadi sertifikat.”ujar H.Sunardi yang mewakili Hj.Sofianny

Perkara gugatan bermula penggugat membeli lahan tersebut dengan Akta Jual Beli (AJB) dari Almarhum Muhammad Syafei Bin Ismail dengan sertifikat tanah atas nama Djangkrik dengan SHM No.31 yang sekarang sudah berubah menjadi SHM No.3679 berdasarkan dari wilayah, kalau dulu termasuk Kecamatan Koja dan sekarang menjadi Kecamatan Cilincing.

Pada tahun 1989 di Kantor Kecamatan dengan Camatnya itu  Drs.H.Tugiman Supangkat, dengan saksinya dari pihak Kelurahan, Ijab kabulnya dari penjualnya  Almarhum Muhammad Syafei Bin Ismail

Dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT Kecamatan. “Tanah itu luasnya tepatnya 12.400 m2 atau 1,2 Hektar masih dimiliki oleh penggugat.”ucap H.Sunardi salah satu penggugat Kepada wartawan.

“Kami para penggugat ini menginginkan agar AJB kami ini bisa dipecahkan menjadi sertifikat, sedangkan syarat pemecahan Akta Jual Beli untuk jadi sertifikat pecahan, sertifikat aslinya harus ada dan bisa di buktikan, Tiba-tiba pada tahun 2020 ada salah satu ahli waris bernama Aris memblokir sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.(DW).

Related posts

Ratusan Jemaat Meriahkan Pesta Gotilon HKBP Ressort Cibinong Distrik 28 Deboskab

Redaksi

Batam Siap Sambut Kedatangan Wisman dari Singapura dengan Skema Travel Bubble

Redaksi

Kejaksaan Negeri Cibinong Menangkap Terpidana H.M Husni

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Program Jum’at Curhat

Redaksi

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Pradi: Penampilan SS Keren Dalam Debat Kandidat Beri Jawaban Solutif

Redaksi

Leave a Comment