Warta DKI
FituredHukum

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Wartadki.com|Bogor – Kantor Advokat Rohmat Selamat & Partner memastikan akan mengajukan pembatalan perdamaian atau homologasi untuk PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 1 Agustus 2022 mengajukan pembatalan perdamaian.

Rohmat Selamat menjelaskan, pihak BUMD PPE wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah homologasi.

“Karena itu kami membatalkan perjanjian tersebut dan meminta tagihan sebesar Rp 4.667.960.000 (empat miliar rupiah lebih) dibayar kan seluruh nya sekaligus kepada Klien kami.”

“Dengan sangat terpaksa kami juga ajukan tuntutan kepailitan di pengadilan Jakarta Pusat,” kata Rohmat Selamat kepada media di Bogor, Senin, 8 Agustus 2022.

Dengan adanya surat pembatalaan perdamaian ini maka posisi PPE kembali ke posisi awal.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 April 2021, PPE telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang, jumlah utang Termohon PKPU sesuai dengan Daftar Piutang klien kami yang Diakui adalah sebagai berikut;

1. PT. Tohaga Jaya sebesar Rp. 3.892.672.237,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga tujuh rupiah);

2. CV. Mutiara Selatan sebesar Rp. 1.500.040.000,00 (satu milyar lima ratus juta empat puluh ribu rupiah);

Related posts

Keluarga Korban Berharap Keadilan, Terdakwa KDRT Dihukum Berat

Redaksi

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Wisuda STKQ Al-Hikam, Cetak Kader Ahli Al-Qur’an

Redaksi

Pemerintah Pusat Harus Mengintervensi Perbaikan Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor

Redaksi

Sidang Gugatan PMH Mantan Mertua, Adik Ipar Dan Notaris Digugat Rp 25 Miliar Ditunda 6 Bulan Mendatang

Redaksi

Tingkatkan Imun untuk Cegah Covid-19, Lapas Narkotika Jakarta Adakan Pekan Olahraga Kesenian

Redaksi Wartadki

Leave a Comment