Warta DKI
Ragam

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Pemkot Depok Optimalkan 32 Unit Pengolahan Sampah

Redaksi

P2WKSS Mampu Tingkatkan Peran Perempuan

Redaksi

Hari Pertama UNBK SMK Jaringan Sempat Putus

Redaksi

Saksi Fakta Terancam, Minta Perlindungan LPSK

Redaksi

Galang UKM Indonesia 2019

Redaksi Wartadki

PN Jakut Dimohon Menolak Eksepsi Dari Tergugat I PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk

Redaksi

Leave a Comment