Warta DKI
Ragam

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Kabupaten Sukabumi Surplus Beras 18.000 ton Pada Januari 2018

Redaksi

Amerika Beri Sanski Kepada Venezuela, Reaksi Terhadap Hasil Pemilu

Redaksi

Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi Ponpes Qotrun Nada

Redaksi Wartadki

300 Jamaah di Kota Depok Kembali Tertipu Travel Umroh Bodong

Redaksi

Panwaslu Kota Depok Tidak Lanjutkan Laporan Pengrusakan APK

Redaksi

Buruh Tolak Revisi UU KPK,Memperburuk Iklim Investasi

Redaksi Wartadki

Leave a Comment