Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menghadirkan Terdakwa Budi, warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , pada hari Selasa, (13/1/2026). Persidangan atas laporan saksi Suhari alias Aoh, di Polda Metro Jaya . JPU mengenakan pasal terhadap terdakwa tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pasal 311, 335 dan 310 KUHP.
Dalam persidangan pimpinan Majelis Hakim Y Teddy Windiartono didampingi hakim anggota, Cinianus Radja dan Ratna. JPU dalam dakwaan yang dibacakan Ari Sulton menyebutkan, perbuatan Budi dilakukan pada, 14/9/2018 sekitar jam 18.40 WIB, didepan Toko milik saksi Suhari di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
JPU Dalam dakwaan mengungkapkan, kronologis kejadiannya berawal pada akhir bulan Agustus 2018.
Pada saat tersebut, terdakwa Budi sedang berada di rumahnya, baru tahu di media sosial jika saksi Suhari menjelek-jelekkan Budi beserta keluarga dengan cara menyebarkan photo terdakwa ditambah tulisan Wanted disertai kalimat pada pokoknya menuduh terdakwa Budi membelikan tiket untuk Alex kabur dan photo keluarga terdakwa disertai kata-kata yang mencaci maki terdakwa dan keluarga menyangkut asusila terhadap Ibu, kakak dan isterinya terdakwa yang disebarkan saksi Suhari alias Aoh di media sosial Facebook, di Grup WhatsApp Muara Baru dan Muara Angke serta di telegram menggunakan bahasa Hokkian.
Kemudian pada tanggal 3/9/2018 dan 4/9/2018 saksi Suhari menghubungi Budi untuk mengklarifikasi namun terdakwa tidak menjelaskan tapi terdakwa malah memaki-maki saksi Suhari dan mengatakan akan datang.
Kemudian pada 14/9/2018 terdakwa datang ke Gedung Muara Baru Center, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Setelah tiba di depan Toko saksi Suhari, terdakwa berteriak-teriak mencari Suhari yang tidak ada di Tokonya tapi sedang berada di ruang kerjanya yang ada di lantai dua.
Lalu karyawan saksi Suhari bernama David yang berada di Toko memberitahu Suhari ada orang datang bernama Budi mencari, lalu saksi keluar dari ruang kerjanya menuju ke koridor lantai 2 dan ketika itu saksi Suhari melihat didepan Tokonya ada terdakwa.
Kemudian dari lantai 1 terdakwa langsung memaki-maki Suhari supaya turun ke lantai 1 dengan kata-kata kasar dan kotor.
Bahwa merespon cacian dan makian dari terdakwa itu, saksi Suhari minta terdakwa saja yang naik ke lantai 2 untuk bicara di ruang kerja Suhari, akan tetapi terdakwa tidak mau.
Akhirnya saksi Suhari turun dan ketika masih jalan di tangga menuju lantai 1 terdakwa menghampiri lalu mengajak terdakwa supaya berbicara di ruang kerjanya Suhari, namun terdakwa tidak mau kemudian terdakwa berkali-kali meludahi muka Suhari dan dibalas saksi Suhari meludahi muka terdakwa sambil tangan kirinya menahan bagian dada terdakwa.
Setelah itu terdakwa masuk ke mobil mengambil sesuatu barang dan kembali lagi dilanjutkan menyerang saksi Suhari dan terjadi saling dorong kemudian dilerai saksi H. Siskamawi alias Mawi dan saksi Ali. Setelah di lerai kemudian terdakwa jalan menuju ke mobil dan sambil jalan terdakwa mengancam saksi Suhari.
“Atas perbuatan terdakwa Budi yang mengatakan saksi Suhari dengan kata-kata kotor yang mengakibatkan saksi korban dicemarkan nama baiknya dan direndahkan harga diri serta kehormatannya karena kalimat-kalimat yang diucapkan terdakwa tersebut merupakan kata-kata kotor dan tidak pantas diucapkan dihadapan orang banyak,” ungkap JPU.
Menyikapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan Perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut.

