Warta DKI
Ragam

Penjual Miras Tanpa Cukai Dihukum 2 Tahun Penjara

DKI Jakarta- Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa cukai, Bagus Budi Waluyo (35) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan, (07/03) di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Fauzal Hendri didampingi hakim anggota Sahlan Efendi dan Dahlan menyatakan berdasarkan keterangan saksi , bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terjadi melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 no 11 UU RI tahun 1995 tentang cukai. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugikan negara sekitar Rp 75 Juta dari cukai minuman beralkohol.
Sementara terdakwa Febrian Anggara vonisnya di tunda Kamis (09/03). Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti di gunakan untuk perkara lain.
Putusan hakim konfirmasi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Theodora Marpaung, dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu yang digunakan untuk mengangkut 60 kardus minuman keras berbagai merek. (Dewi)

Related posts

Program Botak Dari Pemkot Bogor, Berhasil Kurangi Sampah Plastik 41 Ton

Redaksi

Gubernur Maluku: Fokus Pertama Entaskan Kemiskinan

Redaksi

Persidangan Pidana di PN Jakarta Utara Ditiadakan Terkait Pilkada DKI

Redaksi

Pembangunan SDM di Kota Depok Masih Butuh Perhatian Lebih

Redaksi

Kadisperindag Kota Bogor Bertekat Kembangkan IKM Berbasis Teknologi

Redaksi

BPBD Kota Bogor Raih Juara 2 Jambore Jawa Barat

Redaksi

Leave a Comment