Warta DKI
Ragam

Penjual Miras Tanpa Cukai Dihukum 2 Tahun Penjara

DKI Jakarta- Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa cukai, Bagus Budi Waluyo (35) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan, (07/03) di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Fauzal Hendri didampingi hakim anggota Sahlan Efendi dan Dahlan menyatakan berdasarkan keterangan saksi , bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terjadi melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 no 11 UU RI tahun 1995 tentang cukai. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugikan negara sekitar Rp 75 Juta dari cukai minuman beralkohol.
Sementara terdakwa Febrian Anggara vonisnya di tunda Kamis (09/03). Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti di gunakan untuk perkara lain.
Putusan hakim konfirmasi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Theodora Marpaung, dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu yang digunakan untuk mengangkut 60 kardus minuman keras berbagai merek. (Dewi)

Related posts

JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Nuryanto Bos Koperasi Pandawa

Redaksi

Kursi Panas Untuk Katherine A Oe di PN Jakarta Selatan

Redaksi Wartadki

Blanko E-KTP Kosong,Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP

Redaksi Wartadki

Korban Penipuan Koperasi Pandawa Mempertanyakan Jumlah Aset Yang Disita

Redaksi

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Depok Terhadap APBD Kota Depok TA 2018

Redaksi

PLN Beri Penghargaan Untuk Pegawai dan Bansos di Sungai Ciliwung

Redaksi

Leave a Comment