Warta DKI
FituredHukum

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dalam Dua Minggu 

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dalam Dua Minggu 

Wartadki.com|Bogor, — Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 wib,  mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang pelaku tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

Adapun  modus operandi para pelaku gunakan dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut,  dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa  pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba.

Related posts

MPC PP Kabupaten Bogor Resmi Menerima Surat Keputusan (SK)

Redaksi

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Kuasa Hukum Minta MA Investigasi Juru Sita PN Jakut,  Diduga Tidak Jalankan Sita Eksekusi Sesuai Prosedur

Redaksi

Kejari Jakut Terima Pembayaran Denda Pidana Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo

Redaksi

Presiden: Stok Beras Nasional Masih Aman, Pemerintah Belum Melakukan Impor Beras

Redaksi

Kepedulian Dan Keperihatinan Syarifatulloh Terhadap Nenek Jompo dan Lumpuh

Redaksi

Leave a Comment