Warta DKI
FituredHukum

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dalam Dua Minggu 

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Dalam Dua Minggu 

Wartadki.com|Bogor, — Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 wib,  mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan dari 21 orang pelaku tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

Adapun  modus operandi para pelaku gunakan dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut,  dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa  pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba.

Related posts

Anggota DPRD Kota Depok Sambangi Rutan Kelas I Depok

Redaksi Wartadki

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Redaksi

Palsukan Ijazah SMK Negeri 3 Batam, RY Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam

Redaksi Wartadki

LBH Dan LSM Progresif: Mohon Mahkamah Agung Agar Memutus Perkara PK Sesuai Fakta

Redaksi

Pengurus P3SRS Tidak Menjankan Hasil Rapat, Penghuni Apartement Ancol Mansion Minta Coffee Shop Dibongkar

Redaksi

Presiden Jokowi Shalat Idulfitri di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

Redaksi

Leave a Comment