Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

DPP LIPPI: BNPT Memberikan Informasi Kepada Publik Tentu Sudah Melalui Kajian Yang Mendalam

Redaksi

Warga Apresiasi Pengelolaan Situ Sawangan yang Ramah Lingkungan

Redaksi

Daulat Harahap Calon Ketua Mpc Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Serahkan Berkas Pendaftaran 

Redaksi

Gugatan Kepengurusan DPP PDIP Masih Berjalan, KPU Diminta Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah 

Redaksi

Roni Prima dan Rekan Melaporkan Oknum Pamen Eks Kabagwassidik Polda Sumut ke Propam Polri

Redaksi

Ini Data Korban Tragedi Kecelakaan Beruntun di Cisarua, Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment