Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

Kepolisian Selidiki Aksi Pembegalan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Redaksi

Tiga Oknum BNN, Perjualbelikan Barang Bukti Tangkapan

Redaksi Wartadki

AIPBR Menyerahkan Surat Permohonan SKPKO ke Kesbangpol Kabupaten Bogor dan Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Sambang Warga Wujud Sinergi Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cibinong Menjalin Kemitraan

Redaksi

Lapas Pemuda Madiun Bersinergi Dengan Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan

Redaksi Wartadki

Jajaran AIPBR Sambangi Keluarga Duka dan Memberikan Bantuan

Redaksi

Leave a Comment