Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (9/7/2024).
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.
Didalam persidangan tersebut terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.