Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) melalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa David alias Alvendra, pemilik pabrik narkotika di Perumahan Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tuntutan dibacakan Selasa (17/12) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Utara.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Dian Erdianto, “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa David alias Alvendra,” kata JPU, sebagaimana terungkap di persidangan, saksi-saksi serta bukti-bukti bahwa terdakwa David terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memproduksi ratusan ribu butir ekstasi.
Selain David, tiga terdakwa lainya yang turut membantu terdakwa memproduksi ekstasi, yakni Chandra, Rohman, dan Guntur Raksa Anggara, juga dituntut hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar, subsidair satu tahun.
Kasus ini bermula ketika David, setelah berkenalan dengan Fredy Pratama (DPO), diperintahkan untuk mempelajari pembuatan ekstasi. David belajar memproduksi ekstasi dalam skala kecil di sebuah rumah di Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Setelah sekitar satu tahun, David memperluas produksinya ke lokasi yang lebih besar di Perumahan Taman Sunter Agung 2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dengan bahan kimia dan peralatan produksi yang tersedia, David dan rekannya mulai memproduksi ekstasi menggunakan mesin yang mampu mencetak 3.000 hingga 4.000 butir ekstasi per jam.
Namun, upaya ilegal tersebut berakhir setelah polisi menangkap para terdakwa dan menyita barang bukti berupa ratusan ribu butir ekstasi serta berbagai alat produksi.(Dw)