Warta DKI
Hukum

Pimpinan Media Kriminal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tiga wartawan Poskota mewakili 20 anggota koperasi karyawan Poskota melaporkan pemegang saham PT MAJ dan Ketua Koperasi karyawan Poskota ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pelepasan 30 persen saham koperasi ke salah satu direksi PT MAJ.
Kuasa hukum ketiga wartawan Poskota, tim kuasa dari kantor hukum Amunisi yang digawangi Budi Suranto Bangun,SH,MH cs usai membuat laporan No.Lp /6919/XI/yun 25/2020/SPT_PMJ tanggal 20 November 2020 di Dirkrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan menjelaskan ketiga kliennya mewakili para anggota berdasarkan surat kuasa yang diterima kliennya. Sedangkan pasal yang dilaporkan ke Direksi PT MAJ dan Ketua Koperasi 374,372 KUHP.
Diceritakannya, PT MAJ selaku perusahaan pers penerbit koran harian kriminal PK sahamnya dimiliki oleh koperasi karyawan sebesar 30 persen dan sisa sahamnya dimilik beberapa orang diantaranya mantan Menteri Penerangan era Soeharto.
Namun kini seluruh saham kecuali mantan Menpen, telah dikuasai oleh Az yang merupakan putranya sendiri yang mengambil alih seluruh saham dari koperasi maupun pemegang saham lainnya.
Kasus ini bermula saat diketahui, Â saham 30 persen milik anggota koperasi beralih ke AZ yang kini Dirut PT MAJ yang sebelumnya menjadi direksi di perusahaan tersebut. Tidak hanya koperasi tapi seluruh saham pendiri Koran PK juga diambil alih.
Diduga dalam pelepasan saham ke AZ tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas maupun UU Koperasi serta Anggaran Dasar koperasi. Dicontohkan oleh Budi, dalam UU No.40/2007 tentang perseroan terbatas, disebutkan setiap peralihan saham harus dibuatkan akta pemindahan hak atas saham atau jual beli saham dalam bentuk akta otentik/notaris atau dibawah tangan.
Selain itu, peralihan saham harus dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dimana dalam pasal 125 diantaranya menyebutkan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS.
Dalam hal Pengambilalihan, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambil alihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih. Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya: ada laporan keuangan yang harus dipertanggung jawabkan, tata cara penyelesian status hak dan kewajiban direksi, komisaris dan karyawan.
“Ada mekanismenya, laporan kuangan sebelum saham dilepas harus dipertanggung jawabkan dengan audit independen. Apakah ini dilakukan apa tidak,” tanya Budi.
Selain itu, pelepasan 30 persen saham koperasi menurut klienya tidak persetujuan anggota koperasi dan belum pernah dibicarakan dalam rapat anggota koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota atau minimal 51 persen dari jumlah anggota.
Budi menambahkan, berdasarkan diskusi anggota koperasi yang dihadirinya, bahwa benar pernah ada undangan rapat untuk seluruh karyawan dan wartawan dan dihadiri karyawan yang bukan anggota koperasi sekitar tahun 2017.
Namun saat itu membicarakan kinerja wartawan dan perkembangan masalah yang tengah dihadapi perusahaan. Klienya menyebutkan, saat rapat yang dipimpin TI Dirut PT MAJ yang juga Pimred sekaligus ketua koperasi semua yang datang diminta untuk mengisi daftar absen.
“Seharusnya kalau acaranya pembahasan koperasi, sesuai UU Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Poskota harus dibuatkan undang resmi 14 hari sebelum tanggal rapat dan mencantumkan agenda yang aka dibahas dalam rapat,” ujar Budi.
Dalam rapat dengan pimpinan, menurut Budi kiennya membenarkan ada pembahasan mengenai hutang pajak perusahaan ke pemerintah yang wajib dibayar oleh seluruh anggota koperasi, padahal itu urusan perusahaan kendati koperasi sebagai pemegang saham juga.
“Klien saya bilang ada dua opsi, semua anggota koperasi membayar hutang pajak Rp13,5 miliar atau melepas semua sahamnya ke AZ. Banyak yang protes dan meninggalkan acara rapat itu,” kata Budi menirukan ucapan kliennya.
Dari hal-hal itulah, patut dipertanyakan dan diduga bahwa akta perubahan notaries No. 02 tanggal 3 April 2017 yang dibuat Tri Resmiati SH, MKn Notaris di Tangerang ada penyelundupan keterangan atau dokumen yang tidak sah. Sebab tidak satupun anggota koperasi karyawan Poskota memberikan kuasa kepada ketua Koperasi untuk menandatangani akta sirkuler pelepasan 30 persen saham,” kata Budi.
Dalam akta perubahan kepemilikan modal dan jajaran pemegang saham tersebut saham koperasi yang dilepas sebesar Rp600 juta. Sedangkan dalam akta koperasi terakhir yakni pernyataan keputusan rapat (PKR) Koperasi Karyawan Poskota No.12 tanggal 16 Juli 2013 dibuat Titiek Irawati S.SH, Notaris di Jakarta disebutkan aset koperasi Rp8,5 miliar.
Jadi kata Budi ada dugaan adanya penggelapan aset koperasi sebab ketua Koperasi TI saat bertemu dengannya utuk memberikan klarifikasi, tidak tau asetnya dimana saja. Sedangkan saat ini seluruh aset PT MAJ yang digawangi AZ telah menguasai semua aset milik perusahaan tersebut yang seharusnya AZ hanya bisa menguasai aset koperasi sebesar Rp600 juta saja bukan semua aset. Sebab kekayan atau aset PT MAJ juga milik koperasi. “Jadi kami melihat ada yang tidak beres dugaan keterangan palsu dan penggelapa aset koperasi,” ujar Budi mengakhiri.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan Pihak PT. MAJ belum bisa dihubungi .(***)
 

Related posts

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Kuasa Hukum Daniel: PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Yang Locusnya Di Jakarta Timur Dan Bekasi

Redaksi

Surat Keberatan Dari Nasabah Untuk Pimpinan Bank BRI Graha Cibinong

Redaksi

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Serentak di Stadion Gelora Citra Mas Nongsa

Redaksi

Debat Kuasa Hukum dan Hakim Dalam Sidang di PN Cibinong

Redaksi

Jaksa Menuntut Terdakwa Sepuluh Tahun, Penasehat Hukum Minta Klienya Dibebaskan

Redaksi

Leave a Comment