Warta DKI
Berita UtamaHukum

Terdakwa Dugaan Penggelapan Bantah Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Dugaan Penggelapan Bantah Semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Wartadki.com|Jakarta, Terdakwa  Rian Pratama Akbar dan Yanuar Rezananda tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam persidangan pimpinan Syofia Marlianti Tambunan Kamis (5/10)2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa Yanuar membantah kalau dirinya sebagai orang yang ditunjuk mencari vendor pengadaan Mesi Hot Mellt Adhesive (HMA). Menurut para terdakwa pengadaan mesin itu tanggung jawab Achmad Bachtiar dan Tami Abadi Tyos karena mereka yang menentukan dan memutuskan.

Terdakwa Rian hanya mengetahui ada beberapa kali vendor mengajukan penawaran dan yang menentukan Achmad Bahtiar dan Tammi baik harga maupun PT. Selain itu tidak ada pembuatan kontrak atas dirinya hanya pernah disuruh Tammi ke PT. Beo untuk mengambil giro mundur, Rian diminta membantu administrasi , dibayar bertahap , sesuai progres pekerjaan , tidak tahu berapa tahap .

Sementara terdakwa Yanuar tidak tahu apa- apa, mengenai uang Rp 80 juta yang ditransfer Rian , itu uang bayar hutang Rian kepadanya menurut Yanuar Rian banyak berhutang terhadapnya. Kemudian mengenai video dan pengakuannya dalam BAP terpaksa dilakukan karena ancaman akan dimasukkan ke penjara dan pihak pelapor akan melepaskannya kalau mengaku. Soal uang yang sudah masuk ke rekening Rian Rp 150 juta, diawal pernah akan mengembalikan namun tanggapan dari mereka tidak mau menerima .

Yanuar hanya bertanggung jawab mengecek sample, tidak terkait apapun , tahu dari adanya pengadaan mesin dari percakapan Bahtiar karena satu ruangan . Rian akui ada yang masuk ke rekeningnya itu janji komitmen Bop.  “Kalau dapat ini proyek dapat lah Lo,” terdakwa Rian menirukan kata-kata Bob . Hingga saat ini terdakwa Rian masih karyawan PT. Kencana Hijau namun dinon aktifkan.

Yanuar mau membe ri Rp 250 juta , “mau membayar buat perdamaian, daripada proses hukum rugi tidak apa-apa,  Tuhan akan memberikan rezeki gantinya daripada berurusan sama polisi, panik, dipanggi saat itu mereka bilang,  kami masih bisa secara kekeluargaan diselesaikan, pada saat itu penyidik yang merekam tanpa ijin, dijadikan barang bukti,” Kata Yanuar.

Mahadita Ginting selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, “Jelas tidak terbukti, tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.  Siapa yang dirugikan, tidak ada.  Mesin sudah dipakai setahun artinya proyek sudah selesai setahun koq ada apa baru sekarang diperkarakan,” kata Mahadita Ginting, Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akbar dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Didalam Dakwaan JPU terdakwa I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) .

Related posts

Ketum SWI, Jalankan Fungsi Jurnalisme Independen dan Merdeka

Redaksi

Sinergitas TNI- Polri , Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Bogor Polda Jabar Bersama Babinsa Sambang Warga 

Redaksi

Polsek Jonggol Polres Bogor Evakuasi Jasad Lansia Terjatuh Ke Dalam Sumur

Redaksi

Presiden Jokowi: Target Penurunan Stunting Hingga Mencapai 14 Persen Tahun 2024

Redaksi

Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor 

Redaksi

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Sebuah Bengkel

Redaksi

Leave a Comment