Wartadki.com|Jakarta,— Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin Alm. Surya Admaja, didakwa melakukan penganiayaan dan þembunuhan mahasiswa tingkat Satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayanan (STIP), Marunda, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin, (14/10/2024).
Dalam Dakwaannya yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. JPU Melda Siagian, mewakili tim JPU yang membacakan Dakwaan terdakwa Tegar Rafi Sanjaya menyebutkan, bahwa terdakwa dan beberapa Taruna Tingkat II STIP Marunda Cilincing, Jakarta Utara, melakukan penganiayaan dan atau pembunuhan terhadap adik kelas Juniornya korban Putu Satria Ananta Rustika didalam toilet.
Aksi dugaan penganiayaan terhadap korban dilakukan di kamar kecil dan korban tergeletak didekat yang tidak jauh dari Toilet, kemudian karena Korban masih tidak sadarkan diri Korban dibawa ke klinik STIP Jakarta, lalu dinyatakan Korban sudah tidak bernyawa lagi oleh Saksi dr.Joyce selaku Dokter Klinik STIP. Kemudian Korban dibawa Pihak STIP Jakarta ke Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi Jawa Barat untuk dipastikan kondisinya.
Berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang ditandatangani oleh Ahli yaitu dr. Farah P. Kaurow Sp.F.M dan dr. Asri M. Pralebda Sp.F.M dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RS.Bhayangkara Tk.1 Pusdokkes Polri tanggal 31 Mei 2024 Jenazah An. Putu Satria Anantara Rustika Nomor R/009/Sk.B/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri menyatakan dalam kesimpulannya sebagai berikut:Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia delapan belas tahun dan bergolongan darah “B”.
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet disertai memar pada bibir, memar pada dada disertai resapan darah minimal pada otot dada, serta luka lecet pada perut dan memar-memar pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga memar pada jaringan paru disertai lembab hebat pada kedua organ paru dan tanda-tanda perbendungan.
Sebab mati orang ini sesuai dengan adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut yang menimbulkan tersumbatnya jalan nafas disertai memar jaringan paru yang menimbulkan gangguan fungsi pernafasan berat sehingga mengakibatkan mati lemas.
Lebih lanjut dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada mengenai ulu hati Korban Putu Satria Ananta Rustika (alm) sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatan terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin Alm Surya Atma diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. ancaman hukuman Mati, atau Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun Penjara.
Menyikapi persidangan dugaan pembunuhan antara Senior dengan Junior di STIP Marunda, usai persidangan Penasehat Hukum Terdakwa Tergar Rafi Sanjaya Atmaja, dari LBH Mawar Saron, Sihombing, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut.” Sampai saat ini terkait pemecatan terhadap terdakwa dari STIP Marunda belum diterima Penasehat Hukum sampai saat ini. Sampai saat ini surat pemecatan secara tertulis belum kami terima”, ucap Penasehat Hukum.
Namun dari pihak keluarga terdakwa didampingi Penasehat Hukum terdakwa pada media usai persidangan mengatakan. “Pihak sekolah sudah mengirimkan wa tentang pemberitahuan Terdakwa telah di DO dari Sekolah STIP. ” Kami telah menerima wa dari STIP pemberitahuan bahwa terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Atmaja telah di DO, ungkapnya, 14/10/2024.
Dalam Perkara tersebut Terdakwa lainnya juga telah disidangkan secara terpisah,
Bahwa yang diduga terlibat dalam perjara tersebut adalah, Saksi Akbar, saksi Muhammad Ramadhan, saksi Erlangga Citro Kusumo alias Angga dan saksi Delon Adhi Prasetyo. Sedangkan Saksi Farhan berinisiatif sendiri berdiri di depan Toilet untuk menjadi postpit sehingga saksi Farhan bermaksud dapat menginformasikan segera kepada Terdakwa sebelum atau pada saat Terdakwa memberikan tindakan kepada Korban jika ada Dosen atau Pengasuh Taruna lewat sekitar Toilet KALK Lantai II Gedung Pendidikan.
Setelah Korban dan para saksi Taruna Tingkat I berada dalam Toilet Kalk Lantai II gedung Pendidikan sambil berdiri berjajar membelakangi tembok menghadap westafel.
Kemudian Saksi Wilyam yang sudah berada didalam Toilet lebih dulu untuk merokok mengatakan kepada Korban dan para Saksi Taruna Tingkat I, “Woi Ngapai kalian disini” dan Korban menjawab, “Kami ke Kelas nior menggunakan baju DPO”.
Kemudian saksi Wilyam mengatakan, “Jangan malumaluin CBDM kasih paham”, yang maksud dari perkataan tersebut adalah Korban dan para Saksi Taruna Tingkat I merupakan Calon Bas dan Mayoret singkatan dari CBDM, seharusnya jangan buat kesalahan tetapi harus menjadi role model (menjadi contoh dalam berperilaku dalam angkatannya) Tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam Toilet dan berdiri berhadapan dengan Korban dan para Saksi Taruna Tingkat I, kemudian karena saksi I Kadek (terdakwa) yang sudah berada di dalam Toilet sambil merokok mengetahui Terdakwa akan melakukan tindakan kepada Korban sehingga Saksi I Kadek menganjurkan dan menunjuk kepada Terdakwa agar Korban saja yang dilakukan tindakan oleh Terdakwa dengan mengatakan, “Ade gw aja nih Mayoret terpercaya” karena Saksi I Kadek pernah melihat Korban sebelumnya menerima Tindakan berupa kekerasan fisik dari seniornya namun Korban tidak jatuh/ tumbang.
Tiga terdakwa yang disidangkan yakni Tegar Rafi Sanjaya Bin Surya Admaja, bersama-sama dengan terdakwa Farhan Abubakar dan terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara, yang diduga melakukan pembunuhan hingga meninggal dunia terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika di lingkungan STIP Marunda. (DW )