Warta DKI
Ragam

Maria Magdalena Ajukan Praperadilan

Wartadki.com|Jakarta Selatan – Berdasarkan surat gugatan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 28-10-2019, No: 136/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel,  Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Pemohon yang diwakili Oleh Kuasa Hukumnya : Alexius Tantrajaya, Sh., M.Hum, Dkk Dari Kantor Advokat Dan Pengacara Alexius Tantrajaya & Rekan. Jakarta,  melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon.
Menurut Pengacara Pemohon, Alexius Tantrajaya, dasar hukum permohonan Praperadilan  adalah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, atas nama Pelapor : Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono / kini PEMOHON” adalah masuk lingkup Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP. Jo. Pasal 80 KUHAP.
Sidang perdana gugatan Praperadilan yang berlangsung pada hari Senin, (18/11/2019)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim praperadilan, Soeharno. Pada sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir. Hakim praperadilan menegur atas ketidak hadiran pihak Termohon tersebut, Sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan pekan depan. (Feri)

Related posts

Pembangunan Infrastruktur Tetap Menjadi Fokus Utama di Kota Depok

Redaksi

Akibat Listrik Padam, Pemohon KTP Terjebak Dalam Lift Disdukcapil

Redaksi

Saksi Rahayu Diduga Memberi Keterangan Palsu

Redaksi

Penjualan Buku LKS Masih Marak di Kabupaten Bogor

Redaksi

Polresta Bogor Kota Musnahkan 5.200 Miras

Redaksi

Istri Tempati Harta Gonogini Dipidanakan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment