Warta DKI
Ragam

Istri Tempati Harta Gonogini Dipidanakan

Wartadki.com|Jakarta – Mina Liana (49 Tahun ) yang bermukim di Sunter Agung,Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Saat ini duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,selaku tersangaka penyerobotan rumah yang saat ini masih ditempati.
Tersangka Miana Liana, oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung,dididakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya , sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.
Terdakwa adalah pasangan suami istri dengan Yohan Sutandar berdasarkan kutipan akta perkawinan nomer 1816 .1993 tertanggal 4 Agustus 1993 telah dicatatkan pada kantor catatan sipil DkI Jakarta dan menempati rumah secara bersama sama dialamat tersebut.
Terdakwa, dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara didampingi Kuasa Hukum dari kantor Hukum Usana Nitisena.
Dalam eksepsinya,  dalam perkara Pidana No.1266/Pid B/PN.Jkt Utara,  menyatakan tidak sependapat dengan dengan apa yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, sebagaimana  diatur dalam pasa 167 1(satu)KUHP dinilai tidak cermat.
Dalam eksepsinya juga disebutkan bahwa unsur dari pasal 167 ayat 1 (satu) KUHP, sebagai mana dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan ,karena terdakwa Mina Liana,menempati rumah tersebut sejak awal menikah dengan pelapor, secara baik-baik tanpa ada halangan dari saksi Pelapor, malahan saksi pelapor juga tinggal disana.
Soal adanya putusan perceraian yang diajukan oleh pelapor sebagai suami istri, berdasarkan pasal 34 ayat 1 Undang Undang No.1tahun 1974 tentang perkawinan ditentukan bahwa “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Jadi bagi terdakwa Mina Liana yang menempati rumah tersebut bukan suatu tindak pidana, sebagai mana yang didakwakan jaksa karena terdakwa adalah istri pelapor Yohan Sutandar, yang wajib menyediakan kebutuhan termasuk rumah tempat tinggal untuk ditempati oleh terdakwa sampai keluarnya akta cerai pada tanggal 25 Mei 2016.
Dengan demikian dakwaan jaksa tidak cermat sehingga melanggar ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP,sebagai akibatnya surat dakwaan menjadi kabur .Dalam persidangan tanggal 18 Nopember 2019,yang diketuai Majelis Hakim Soetejo, diakhir eksepsinya  kuasa hukum terdakwa F.Soegianto, Sulaiman dan Antoni, mohon kepada Ketua majelis hakim untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 2 Desember 2019 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut umum atas eksepksi ini. (Feri)

Related posts

SGG dan Jayamix Buang Sisa Limbah di Got Milik Warga

Redaksi

Tiga Mahasiswa UI Ciptakan Prototipe Pengolah Limba Cair Batubara

Redaksi

Pengemudi Ojek Online Keluhkan Skema Tarif Ke Presiden Jokowi

Redaksi

Warga Desa Cihuni,Pagedangan,Tangerang Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

Redaksi

Mahasiswa STPP Seharusnya Melanjutkan Perjuangan Petani

Redaksi

Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Dalam Sistem Ketahanan Nasional

Redaksi

Leave a Comment