Warta DKI
Ragam

Operasi Pasar Murah Tekan Kenaikan Harga

Wartadki.com|Bogor – Operasi Pasar Murah (OPM) Kebutuhan Pokok tahun 2018 yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Disperindag Kota Bogor adalah sebagai upaya untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Seperti disebutkan Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu pada Disperindag Provinsi Jawa Barat, Bambang Satriadi saat pembukaan OPM di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Jalan Pajajara, Kota Bogor, Senin (04/06/2018), anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 20 miliar.
“OPM ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, meski memang animo masyarakat di tahun ini belum menggembirakan . Dimana dari dana yang dialokasikan hanya terserap Rp. 15 juta. Sementara di tahun 2017 lalu dari dana yang dialokasikan sebesar Rp. 15 miliar yang terserap hingga mencapai Rp. 14 miliar,” jelas Bambang.
Sementara untuk pelaksanaan OPM tahun 2018 yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat, ia mengatakan bahwa ditargetkan dapat terserap hingga Rp. 19 miliar untuk 235.015 rumah tangga miskin.
“Jadi Alhamdulillah pada tahun ini semua kabupaten/kota berpartisipasi dalam penyelenggaraan OPM yang anggarannya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Bambang menerangkan, untuk komoditi yang disubsidi pada pelaksanaan OPM tahun 2018 ini ada enam jenis. Yaitu beras premium, gula kristal putih, minyak goreng, telur ayam, daging ayam broiler, dan daging sapi beku dengan harga yang ditawarkan hanya sebesar. Rp 71.500 dari yang seharusnya Rp. 150.000.

Related posts

PROGRAM TABUNGAN PANIN SUPER BONANZA 2017

Redaksi

Stella : Tenaga Medis di Rumah Sakit ini Seperti Preman Main Paksa Pasien

Redaksi

Partai Amanat Nasional Targetkan Bisa Meraih Delapan Kursi DPRD Kota Depok

Redaksi

Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Setelah Holdingisasi

Redaksi Wartadki

Polresta Bogor Kota Musnahkan 5.200 Miras

Redaksi

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

Redaksi

Leave a Comment