Warta DKI
FituredHukum

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke secara serentak memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 jatuh pada Senin (22/7/2024) . Upacara Bendera yang dilaksanakan di Lapangan Badan Pendididkan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak sebagai Inspektur Upacara Sementara Komandan Upacara diamanahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.

Dalam amanatnya Jaksa Agung mengajak jajarannya untuk solid dan bekerja professional, berintegritas dan berhati Nurani.

Pada upacara HBA ini, sosok Dandeni Herdiana, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjadi sorotan para peserta upacara dan undangan. Dandeni sebagai komandan upacara dinilai mampu menjalankan seluruh rangkaian kegiatan upacara HBA tersebut .

Dandeni sebagai komandan upacara dalam memimpin jalannya upacara terlihat tertib, khikmat dan khusyuk. Suara keras dan lantang sebagai komandan upacara dalam memimpin upacara HBA ini menambah sukacita dan kebahagiaan peserta upacara dan para undangan.

Seusai upacara, Dandeni pun peroleh apresiasi dari para sahabat dan undangan. Mereka menyampaikan terimakasih dan kebanggaan upacara HBA berjalan lancar, sukses berkat sosok komandan upacara yang mampu menggelar acara dengan baik.

Kajari Jakarta Utara Dandeni telah mempersiapkan diri dengan mengikuti sejumlah latihan lewat gladi yang disiapkan panitia. Dandeni juga mempersiapkan mental dan fisik agar kuat dan tetap bugar selama menjadi komandan upacara. Dia mengaku bangga mampu menyelesaikan tugasnya sebagai komandan upacara perayaan HBA ke 64.

“Saya bangga menjadi bagian dari petugas upacara, sebagai komandan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, 22 Juli. Sebagai insan Adhyaksa, sesuai amanat Jaksa Agung tadi, kita harus mampu merawat Public Trust Kejaksaan, kerja-kerja profesional, berintegritas dan berhati Nurani,” Tegas Dandeni.

Adapun tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan Republik Indonesia harus mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis,” ujarnya mengutip amanat Jaksa Agung.

Pada kesempatan itu Jaksa Agung Menyampaikan Capaian Positif  Kejaksaan Serta 7 (Tujuh) Perintah Harian dalam Upacara Peringatan ke-64 Tahun 2024 terkait capaian positif dari masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia dalam masa tahun 2024 yaitu:
Bidang Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50% senilai Rp9.218.897.941.018 ,- dan juga telah melaksanakan penerimaan pegawai Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 (tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan) CPNS dan 249 (dua ratus empat puluh sembilan) PPPK.

Selanjutnya, Bidang Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan Tangkap Buronan periode Januari s.d Juni 2024 sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang.

Bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab.

Sementara bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun, serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun (dua puluh tiga triliun rupiah) 9 , dan emas seberat 107 (seratus tujuh) ton10 serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar.

Sejak Januari s.d Juni 2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum. Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara.

Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara, Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 Penindakan, 40 Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara.

Serta di Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.

Badan Pendidikan dan Pelatihan, untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan sampai bulan Juni, telah dilaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 orang;

Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 s.d. bulan Juni tahun 2024, BPA telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/ Lembaga senilai Rp196 miliar.

“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun senantiasa kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi karena dalam logika organisasi yang berjalan secara fluktuatif dengan acuan variabel perkembangan peradaban, tetap akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi, sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi.” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung juga menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Kejaksaan yaitu,
Bangun budaya kerja yang terencana, procedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengakutalisasikan prinsip een en ondelbaar.  Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Persiapkan arah kebijakan Institusi Kejaksan dalam Menyongsong Indonesia emas Tahun 2045.

Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (K.3.3.1)

Related posts

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Bengkong, Kota Batam

Redaksi

Ngaji Budaya: Perlunya Penyelarasan Pembangunan Infrastruktur dan SDM

Redaksi

Membangun Kepercayaan Publik, Mengkomunikasikan Risiko Pemindahan Ibu Kota Secara Efektif Dan Transparan

Redaksi

Polsek Parung Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Pencurian di Gudang Jasa Pengiriman

Redaksi

Ini Catatan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Redaksi

XLOW Gelar Muschap Pemilihan Ketua Dan Pengurus Periode 2024-2026

Redaksi

Leave a Comment