Wartadki|Jakarta Utara – Bambang Prabowo,mantan kuasa hukum,Prinsipel Tedja Widjaja, pada Kamis (14/11/ 2018) bersama dengan ratusan Mahasiswa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta menyambangi kantor KPK. Mereka dalam tuntutannya  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk mengusut tuntas dugaan suap terhadap Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Sunter, Kecamatan Tanjung Priok,  Jakarta utara.
Para Mahasiswa ini menuntut KPK agar segera untuk mengusut para pelaku suap di institusi Pemerintah tersebut. Akibat dari perbuatan para pelaku oknum pemerintah tersebut, UTA 45 telah kehilangan lahan lebih kurang 3,2 hektar.
Menurut Bambang, Saksi fakta, suap tersebut terkait pembuatan sertifikat sebagian lahan Yayasan UTA 45 Jakarta. Yang mana dugaan yang dilaporkan,dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK dilakukan oleh oknum mantan kepala UPPK Tanjung Priok Jakarta, akibatnya terjadi pemalsuan PBB P2.
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 1 miliar. Selain Mahasiswa UTA 45 Jakarta, dalam aksi tersebut juga dihadiri para pimpinan Perguruan Tinggi UTA 45,  Dewan pembina,Rudyono Darsono Ketua Yayasan UTAG 45,  Bambang Utomo dan Rektor UTA 45 Virgo.
Terbongkarnya kasus gratifikasi ini terkait dengan kasus 378 dan 372 terhadap Yayasan UTA 45 Jakarta yang dilakukan Tedja Wijaya pemilik Sekolah Lentera Kasih. Saat ini Tedja Widjaja telah menjadi tersangka dan menjadi persakitan dibangku PN Jakarta Utara dalam kasusu pemalsuan sertifiakt yang telah merugikan Yayasan UTA 45 Jakarta, dengan dijerat dengan pasal 378, 372.