Warta DKI
Ragam

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Sebagai Tersangka

DKI Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
“Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah kantor bupati,” tambah Agus
Dari penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
“Yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian isi surat tersebut.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Antara)

Related posts

Ikrar Kebangsaan Peserta Simposium Nasional Kebudayaan 2017

Redaksi

Kursi Wakil Gubernur DKI Terisi sebelum Pemilu 2019

Redaksi

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Rutan Kelas II Cilodong Depok

Redaksi

Mendikbud: Indonesia Ini Kacau Karena Kesalahan Pendidikannya

Redaksi

TTI Kementan Gelar Pasar Pangan Murah di 101 Pasar Jabodetabek

Redaksi

Suap Bupati Talaud, Benhur Lalenoh Divonis 4 Tahun

Redaksi Wartadki

Leave a Comment