Warta DKI
Ragam

Ribuan Warga dan Pemdes Sukmajaya, Tajur Halang Antusias Tuntaskan Program PTSL

BOGOR – Ribuan warga masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukmajaya sambut baik program pemerintah pusat, guna mensukseskan program nasional dan skala prioritas bagi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor kini terus mendongkrak dalam penyelesaian pemutihan sertipikat bagi ribuan masyarakatnya agar kedepanya lebih memiliki legalitas yang syah bukti kepemilikan tanahnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukmajaya, mengungkapkan terkait program PTSL dengan total 1200 bidang telah mencapai target sesuai kuota yang diterima pihaknya dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor, Â Jawa Barat.
“Alhamdulillah untuk program PTSL di Desa Sukmajaya telah mencapai target dengan kuota PTSL yang diterima oleh kami untuk masyarakat,” ujar pria yang kerap di sapa Muhtar kepada wartadki.com, (18/9/2017).
Lebih lanjut Muhtar menambahkan, dalam program itupun dirinya mengaku jika masyarakatnya sebagai pemohon PTSL sangat antusias dengan tercapainya target sesuai harapan. Bahkan, pada tahap awal memperoleh sebanyak 1200 kuota kini ditambah menjadi 2193 bidang PTSL.
“Ini terbukti, dengan tak tersisanya kuota PTSL di Desa kami ini menunjukkan masyarakat Desa Sukmajaya sangat antusias dengan mendaftarkan tanah miliknya untuk diterbitkan sertipikat, hingga penambahan kuota pun tak tersisa satupun bidang PTSL,” ucapnya.
Senada, ketua Rukun Warga 06 Desa Sukmajaya, Amid mengaku untuk program PTSL diwilayah RW 06 itu telah sukses mencapai target yang diharapkan. Adapun dengan pencapaiannya, kini telah melakukan pengukuran dibeberapa RT di 5 RT penerima kuota sertipikat yang sipatnya sertipikat secara massal tersebut.
“Alhamdulillah untuk diwilayah Desa Sukmajaya khususnya di wilayah RW 06 yang mana saya pribadi sebagai ketua RW, kami pastikan sudah mencapai target dari kuota yang kami peroleh dari pihak pemerintah Desa setempat,” tutur Amid.
Ia juga mempertanyakan, dalam seiring berjalan waktu dengan kepastian yang simpang siur dalam aturan PTSL. Membuat kekhawatiran pihaknya lantaran adanya perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) tentang percepatan PTSL dari Permen 35 tahun 2016 kini berganti dengan peraturan baru Permen 12 tahun 2017.
“Kami merasa bingung saja, diawal sangat mempermudah masyarakat hanya dengan KTP dan berkas yang dimiliki hanya SPPT PBB, kini dengan peraturan baru harus beralaskan hak tanah yang lengkap seperti AJB. Jadi kami mohon penjelasan yang jelas karena masyarakat kamipun meminta penjelasan yang pasti, bisa atau tidak diterbitkan sertipikat,” paparnya. (Sahrul).
 

Related posts

Harlah Pondok Pesantren As-Saadah, Semaan Al Qur’an

Redaksi

Soal Limbah PT Adhimix, Satpol PP Kab Bogor Tunggu Hasil Lab DLH

Redaksi

HUT PDAM Tirta Asasta Kota Depok ke 8

Redaksi Wartadki

Menuju Depok Harmonis Pada Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Hardiono: Tenaga Honorer Dibutuhkan Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Redaksi Wartadki

Warga Desa Cihuni,Pagedangan,Tangerang Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

Redaksi

Leave a Comment