Wartadki.com|Jakarta, — Komisaris Utama PT Crown Crusher Konstruksindo, Susanti Artha Gilbert mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, (02/09/2024). Kedatanganya itu terkait aduannya yang diajukan (22/08/204) lalu, mengenai salah satu oknum Notaris M yang diduga telah membuat akta diduga cacat hukum/palsu. Hal itu dikemukakan Susanti Artha Gilbert usai memberikan keterangan dalam sidang tertutup di Kanwil Kemenkumham Jakarta.

“Hari ini saya telah dipanggil dan dimintakan keterangan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta, dalam perkara nomor 04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024,” Ucap Susanti.
“Sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2024, saya sebagai Pelapor, telah mengajukan pengaduan ke Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris sehubungan dengan adanya dugaan pembuatan akta otentik palsu pada tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan oleh Notaris M,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, “Tadi kami menyampaikan fakta bahwsanya, segera setelah Direksi (Edrick Tanaka) dan Anggota Dewan Komisaris (Antonius Wijaya) melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Komisaris Utama (Pelapor) pada tanggal 04 November 2023. Direksi kabur keluar negeri dan telah ditetapkan dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam Keadaan DPO Direksi menyelenggarakan RUPSLB PT. CCK Tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan dengan prosedur-prosedur yang cacat hukum dengan dugaan dibantu dan difasilitasi oleh Notaris M,” jelasnya.
Masih menurut Susanti, “Tadi kami telah menyampaikan keterangan dan sekaligus membuktikan kepada Majelis Pemeriksa, bahwa Notaris M patut diduga keras secara hukum telah membuat Akta Otentik Palsu, yaitu Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Crown Crusher Konstruksindo No. 79, Tanggal 28 Desember 2023, dengan mengkonstantir keterangan-keterangan palsu atau isinya bukan yang semestinya kedalam berita acara RUPSLB. Kami juga menyampaikan permintaan/permohonan penyelenggaraan RUPSLB, pemanggilan RUPSLB PT. CCK, pemberian kuasa dari pemegang saham, kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan, penambahan mata acara rapat diluar surat undangan RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo adalah cacat secara hukum dan bertentangan dengan seluruh ketentuan mengenai prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 90 UU Perseroan Terbatas,” paparnya.
Meskipun pada saat pelaksanaan RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo pada Tanggal 28 Desember 2024, kami telah menyampaikan dan mengingatkan kepada Notaris M bahwa adanya kecacatan hukum dalam penyelenggaran RUPSLB PT.CCK yang telah merugikan hak-hak dan kepentingan hukum pelapor, namun Notaris M mengabakan fakta-fakta tersebut, bersikap memihak, tidak memberi saran dan nasihat atas kesalahan atau kecacatan proses penyelenggaran RUPSLB bagi penghadap, memaksakan kehendaknya, bahkan mengusir pelapor dan menyatakan dengan teriakan keras bahwa Pelapor tidak berhak mengikuti RUPSLB PT. CCK Tanggal 28 Desember 2023,” tambahnya.
“Oleh karena hal itu tuntutan Kami, “Meminta Majelis untuk menyatakan Notaris M, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, serta sarana yang ada padanya karena jabatannya sebagai Notaris dan/atau Kedudukanya sebagai pembuat akta otentik palsu atas berita acara RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo tanggal 28 Desember 2023. Yang mana, diduga Notaris M telah melakukan perbuatan mengkonstantir keterangan palsu dimana isinya adalah lain dari yang semestinya secara hukum, dengan tujuan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan telah merugikan hak dan kepentingan hukum Pelapor dan menyatakan Notaris M secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris;
Menghukum Notaris M dengan memberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Notaris selama pemeriksaan pengaduan berlangsung di Majelis Pengawas Notaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan selama proses penyelidikan dan/atau penyidikan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris M. Memerintahkan Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris M sehubungan dengan Pemeriksaan Penyelidikan dan/atau Penyidikan terhadap Notaris M di Polda Metro Jaya”. Tutup Susanti. (DW) .