Warta DKI
FituredHukum

Ini Hal Yang Terungkap Persidangan Praperadilan Penyidik Polsek Kelapa Gading

Ini Hal Yang Terungkap Persidangan Praperadilan Penyidik Polsek Kelapa Gading

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan praperadilan pimpinan hakim tunggal Wijawiyata kembali dibuka untuk mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak, pada  Rabu, (16/4/2025).

Dalam kesimpulan tim kuasa hukum Fernando Silalahi dan Davidson Simanjuntak dkk mewakili pemohon Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing menyatakan.

Terungkap di persidangan fakta mengenai adanya tindakan-tindakan sewenang-wenang penyidik Polsek Kelapa Gading (Termohon) dalam proses Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Para Pemohon,  atas tindak pidana pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 K.U.H. Pidana, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 17.00 Wib di Jl. Raya Bekasi KM.21 RT.003 RW.004 Kel.Pengangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi -saksi, diantaranya  saksi Bintang Pangaribuan, Jonris Pangaribuan, dan Amonang Pangaribuan menerangkan pergi ke Polsek Kelapa Gading untuk membuat pengaduan,  namun dikarenakan Maruba masih berada di lokasi tempat kejadian tersebut sehingga Amonang meminta kepada pihak kepolisian untuk menjemput anaknya dan untuk mengamankan; yang kemudian setelah Maruba sampai di Polsek akhirnya membuat laporan pengaduan, setelah pukul 02.00 tanggal 22 Februari 2025.

Para saksi telah selesai diperiksa saksi Bintang Pangaribuan, Jonris Pangaribuan, dan Amonang Pangaribuan membaca BAP yang mana diatas tentera BAP Pelapor korban dari tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan namun tidak lansung di tanda tangani.

Namun oleh setelah di BAP tetapi tidak langsung ditanda tangani oleh Pemohon, orang tua Pemohon (Amonang Pangaribuan) dan adik Pemohon (Bintang Pangaribua) karena disuruh tidur oleh penyidik Polsek Kelapa Gading Aiptu Masfut dan pada sekitar pukul 04.00 wib (Subuh) tanggal 22 Februari 2025 penyidik Aiptu Masfut  membangunkan Pemohon dan orang tua Pemohon serta adik Pemohon untuk menandatangani BAP.

Dan dimana Bintang Pangaribuan, Jonris Pangaribuan, dan Amonang Pangaribuan mau hendak membaca hasil BAP tersebut, Penyidik Masfut berkata sudah tanda tangani saja sambil Penyidik Masfut menjempit BAP tersebut dengan tangan nya.

Terungkap pula melalui Jawaban Termohon tanggal 10 April 2023 pada halaman 18 (delapan belas) jawaban ke 3 dimana termohon hanya menyimpulkan karena pemohon sudah mengakuinya melakukan pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama, namun saksi Meylan Ismayer dari Pemohon.

Pada tanggal 14 April 2025 menerangkan Marcel, Yanto Dkk lah yang melakukan pemukulan terhadap Pemohon sehingga tangan pemohon luka akibat dari pemukulan berisi paku-paku yang dilakukan oleh Marcel, diperkuat dengan bukti T 17, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan Para pemohon.

Bahwa pada faktanya di persidangan tanggal 14 April 2025  keterangan saksi Bintang Pangaribuan, Jhonris Pangaribuan, dan Amonang Pangaribuan Pada kesaksiannya bahwa benar Penyidik tidak dapat memperlihatkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 22 Februari 2025.

Bahwa kemudian faktanya di persidangan tanggal 14 April 2025  keterangan saksi kolonel Laut Binsar Sirait,  bahwa tanggal 22 Februari 2025 sekitar  jam 22 atau 23 mempertanyakan Posisi Amonnag Pangaribuan dikarena Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka.

Bahwa fakta terungkap di persidangan Pemohon dan Pihak Keluarga tidak pernah menerima segala bentuk Surat Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, sehingga dalam hal ini Para Termohon telah melanggar hak Pemohon  sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dimana faktanya Para Termohon memberikannya ke pihak Ketiga yang dalam hal ini sangat merugikan Pemohon.

Kemudian fakta persidangan dalam proses penangkapan  tidak sesuai bunyi Pasal 27 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ”segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dikarenakan proses hukum yang Pemohon  jalani tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengesampingkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Tindakan penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (Bukti P-20) dan oleh karenanya mengandung cacat hukum.

Untuk itu tim Kuasa hukum juga memohon agar Hakim Tunggal Wijawiyata yang menyidangkan perkara tersebut agar mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

Related posts

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 4 Orang Kasus Pencurian

Redaksi Wartadki

Pradi: Penampilan SS Keren Dalam Debat Kandidat Beri Jawaban Solutif

Redaksi

Sambut HBP Ke-57, Lapas Cibinong Gelar Porsenap 2021

Redaksi Wartadki

Dalam Rangka Hut Humas Ke 72, Humas Polres Bogor Melaksanakan Penanaman Pohon

Redaksi

Jaringan Indonesia Positif Mendorong Penanganan HIV  Yang Terintegritas dengan Penanganan Kekerasan di Sektor Kesehatan

Redaksi

Kapolda Kepri Laksanakan Tinjauan  Vaksinasi Serentak di PT. Philips Muka Kuning, Secara Virtual Bersama Presiden RI Dan Kapolri

Redaksi

Leave a Comment