Warta DKI
Ragam

Kemelut Hukum Masih Melilit Kepengurusan Koni Depok

Depok – Permasalahan hukum yang menimpa di tubuh kepengurusan Koni Depok nampaknya akan terus berlanjut pasalnya menurut Tondo Wiyono Ketua tim pemenangan Agustinus kasus tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan untuk itu dirinya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang terjadi sekarang adalah tahapan tersebut sudah masuk ke dalam proses pengadilan dan kita harus hormati itu semua proses hukum yang sedang berjalan,ini bukan karena rebutan posisi ,karena posisi itu sifatnya amanah yang harus kita laksanakan siapa pun yang menang harus kita hormati,” jelasnya,Rabu
Di sampaikan Tondo bahwa proses hukum dan mediasi terkait tiga gugatan di pengadilan masih terus berproses di pengadilan,untuk itu sekali dirinya menghimbau untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada tiga tuntutan itu adalah satu pelanggaran hukum yang di lakukan saudara Amri, dimana beliau sudah menjabat selama dua periode dan masih memaksakan diri maju untuk menjadi ketum, kedua pelanggaran tentang rangkap jabatan karena sekretaris dan bendahara tidak boleh merangkap ketua pengcab atau pun pengurus yang lain, yang ketiga dalam rangka menambah kepengurusan cabang baru tanpa adanya rapat anggota ini yang kita dorong ke pengadilan,” paparnya
Harapan saya untuk Ketua Dewan dan Walikota Depok untuk dapat menghormati proses hukum ini karena menurutnya Koni Jabar sudah memahami masalah tersebut untuk itu SK tidak di keluarkan oleh Koni Jabar.
“Kenapa SK tidak dikeluarkan karena Pak Amri belum di pilih secara aklamasi, Pak Amri di berikan tugas oleh Ketum Jabar sebagai Ketua plus Agustinus sebagai sekretris merangkap ke dua-duanya menjadi formatur namun diberi waktu oleh Koni Jabar selama 14 hari belum mampu menyelesaikan tugas sebagai formatur dan sekarang bola ada di Koni Jabar karena sudah hampir 3 bulan belum terbentuk,” katanya.
Di jelaskan Tondo bahwa tidak terbentuknya formatur ke pengurusan di tubuh Koni salah satunya karena adanya proses hukum yang selama ini sedang berjalan.
“Itu salah satu kenapa tidak terbentuknya formatur kemudian yang kedua pihak Amri tidak menuruti arahan dari Koni Jabar di suruh mengkolaborasi kepengurusan itupun tidak dilaksanakan karena kita mau nya 50:50 bukan pihak mereka lebih besar dibanding kami,” ucapnya. (yopi)

Related posts

Penggantian Antar Waktu Dan Persetujuan Tiga Raperda Kota Depok

Redaksi

Masyarakat Tak Mampu Peserta BPJS Kelas Tiga Nantinya Ditanggung Pemerintah Daerah

Redaksi

Pemkot Depok Bantu Siswa Miskin Sekolah Gratis di Swasta

Redaksi

Depok Inovation Week Ajang Pencarian Inovator Lokal

Redaksi Wartadki

Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  Kabupaten Bogor

Redaksi

Mudik Gratis Bersama IPC Group Dilepas Menhub Dan Menteri BUMN

Redaksi

Leave a Comment