Warta DKI
FituredPemilu

DPD Nasdem Depok Bantah Tidak Benar Adanya Pengelembungan Suara

DPD Nasdem Depok Bantah Tidak Benar Adanya Pengelembungan Suara

Wartadki.com|Depok, — Ketua DPD Nasdem Kota Depok Hardiono membantah adanya dugaan penggelembungan suara. Menurutnya pernyataan tersebut menanggapi adanya pemberitaan terkait oknum KPUD dan PPK diduga memanipulasi suara. Salah satunya dalam pemberitaan ruzka.republilka.co.id. pada Rabu, 6 Maret 2024. Juga adanya demo massa yang mengecam kecurangan PPK Sukmajaya dan Sawangan.

“Salah satu isi pemberitaan berupa dugaan penggelembungan suara sehingga ada partai yang merasa di rugikan. Selain itu, diduga dilakukan pula oknum PPK tersebut untuk kepentingan caleg DPR RI Idris Sandiya, dari Partai Nasdem,” ujarnya di Margonda.

Menyikapi hal tersebut, DPD Partai Nasdem Kota Depok mengambil sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta agar mengusut tuntas pelaku yang berbuat curang apakah lembaganya atau oknumnya. Jangan sampai, lanjutnya, dibiarkan begitu saja atau adanya pembiaran terhadap pelanggaran pemilu.

“Bawaslu agar melaksanakan sesuai Tupoksinya, merespons hasil temuan dugaan kecurangan. Jika Bawaslu diam saja, diduga terindikasi pembiaran atau ada keterlibatan juga Bawaslu secara diam-diam,” lanjutnya.

Kedua, DPD NasDem Kota Depok tidak pernah menginstruksikan terhadap Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil VI Kota Depok-Kota Bekasi. Ataupun caleg yang lainnya untuk melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Jadi apabila terjadi dugaan persekongkolan antara PPK dan caleg NasDem tersebut, adalah perbuatan oknum. Bukan atas nama Partai NasDem Kota Depok,” katanya.

Ketiga, apabila ada perbuatan oknum atau siapapun, yang melakukan tindakan tersebut dan dapat dibuktikan. DPD NasDem Kota Depok, mempersilahkan diselesaikkan ke GAKKUMDU untuk mengambil tindakan lebih lanjut, untuk menegakkan Hukum demi Demokrasi yang ada di Kota Depok.

“Tentunya, kita siapkan adanya barang bukti yang ada dan siap dijadikan saksi. Jadi, tidak benar kalau yang ditudingkan ada penggelembungan suara,” terangnya.

Related posts

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen, Kini Diamankan di Polres Aceh Barat

Redaksi

DPC BKSG-LK Kabupaten Bogor Resmi Dikukuhkan di Gedung Tegar Beriman

Redaksi

Perkara PMH Masih Disidangkan, PN Jakut Terbitkan Penetapan Sita Eksekusi

Redaksi

Diduga Abuse of Power Kapolres Metro Jakarta Utara di Praperadilankan

Redaksi

MUI Depok Ajak Melalui Seni dan Budaya Sebagai Media Dakwah

Redaksi

Leave a Comment