Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan pemusnahan Barang bukti barang bukti (barbuk) hasil kejahatan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) , Kamis (27/6/24).

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana bersama jajaran serta disaksikan diantaranya Kapolres Metro Jakarta Utara, Dandim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara , dan Kapolres Kepulauan Seribu.

Dalam sambutanya Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, Pemusnahan barang rampasan ini sudah sesuai undang undang dan harus dimusnahkan.

” Kegiatan pemusnahan ini telah sesuai perundang-undangan,”kata Dandeni.

Kajari juga memaparkankan Barang rampasan yang akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, Timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan ijazah, materai dan uang, serta 5 softgun dan 1 senjata api. Narkoba, senjata tajam, hingga senjata api juga akan dimusnahkan,tegas Dandeni.

Untuk proses pemusnahan sabu daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).

Kemudian uang palsu, surat palsu, Hp dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum. Untuk pemusnahan senjata Api diserahkan kepada pihak yang yang berkompeten yaitu pihak Kepolisian.

Usai pemusnahan Kajari yang baru menjabat itu menaljutkan acara ramah tamah (perkenalan) antara Kajari Jakarta Utara dengan awak media , dalam acara tersebut Kajari memaparkan harapannya kedepan untuk berbenah menjadikan lebih baik artinya , melanjutkan program yang sudah dijalankan Kajari sebelumnya , serta memperbaiki yang kurang baik. Selain itu Kajari juga berharap agar tercipta kolaborasi yang baik antara Kejaksaan dengan awak media.

Related posts

Terkaiit Isu Monopoli Pembagian Perkara Panmud Perdata PN JU Tidak Terbukti Melakukan Monopoli, MNH JWS Diskorsing 12 Bulan

Redaksi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil OTT Oknum Aparatur Sipil Negara SKIPM Kota Batam

Redaksi Wartadki

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Disahkan Jadi Perda Kabupaten Bogor 

Redaksi

Ramadhan Yayasan Al-Kamilah Santuni Anak Yatim, Dhuafa dan Lansia

Redaksi

Mahasiswa UPER Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi Ramah Lingkungan

Redaksi

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Redaksi

Leave a Comment